Tagih Arisan Online Pakai Suruh Oknum Polisi Hingga Keluarkan Senpi, Urusannya Pun Panjang
Adapun permasalahan yang terjadi seputar utang-piutang antara sesama peserta arisan online.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang wanita peserta arisan online berinisial DMN dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut terkait dugaan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Rabu (18/11/2020).
Vinny Rozalia Siregar (28), sebagai pelapor, merasa terancam dengan orang suruhan DMN, lantaran mengeluarkan senjata api (senpi) untuk mengintimidasinya.
Adapun permasalahan yang terjadi seputar utang-piutang antara sesama peserta arisan online.
Dalam laporan itu disebutkan, DMN diduga bekerjasama dengan oknum Polda Sumut, untuk mengintimidasi Vinny.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTPL/2226/XI/2020/SUMUT/SPKT II tanggal 18 November 2020, yang ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring.
Dari penuturan Akbar Fahlevi Siregar, yang merupakan adik korban, bahwa oknum Polda Sumut tersebut sempat mengeluarkan senpi saat menemui Vinny Rozalia Siregar, di rumahnya Jalan STM Gang Rahmad, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.
Kejadian tersebut berawal saat tiga orang pria suruhan terlapor yang merupakan oknum polisi mendatangi kediaman Vinny pada Senin (16/11/2020).
Mereka datang untuk menagih utang sebesar Rp 3,8 juta atas suruhan DMN. Utang itu sendiri merupakan kekurangan dari tarikan arisan senilai Rp 8,5 juta.
"Jadi ada peserta lari dalam arisan ini. Kakak saya hanya bisa memberi Rp 4,7 juta dulu. Kekurangannya nanti diberikan setelah uang itu terkumpul," ujar Akbar Fahlevi Siregar, di Mapolda Sumut.
Saat disampaikan permasalahan tersebut, tiga orang yang mendatangi korban sempat pulang namun tak lama datang kembali.
Mereka tidak terima dengan alasan tersebut. Lalu dibuatlah surat pernyataan kalau pelapor akan membayar utang tersebut.
Karena adanya penolakan, dan tidak terima dengan persetujuan itu, satu di antara ketiga oknum berinisial AS mengeluarkan Senpi.
"Saya kemudian marah dan bertanya kenapa mengeluarkan senjata di rumah saya. Kemudian dia menjawab kalau dia merupakan polisi yang bertugas di bagian Intel. Jadi dia mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polda Sumut berdasarkan KTA-nya yang saya lihat," ungkap Akbar.
Akbar yang juga berprofesi sebagai pengacara, mengatakan, tidak ada polisi yang boleh menagih utang kepada seseorang.
Menurutnya, polisi datang ke rumah orang itu karena perintah negara dan perintah tugas.
“Terlalu rendah kalau polisi ikut menagih utang," kata Akbar.
Disinggung dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan DMN, Akbar menyebut karena adanya chat via WhatsApp bernada ancaman yang dilakukan DMN, kalau dia akan memerintahkan orang untuk menagih utang tersebut.
"Jadi dibilangnya sama kakak saya, kau tunggu saja akan ada orang datang ke rumah mu," ungkap Akbar menirukan isi pesan DMN tersebut.
Laporan ke Propam
Selain membuat laporan ke SPKT, Akbar juga melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut terkait tindakan oknum polisi tersebut.
Ia mengatakan, Bid Propam sama kooperatifnya dengan petugas SPKT merespon pengaduan mereka dengan baik.
"Jadi dari Propam tadi menjelaskan bahwa langkah yang kami lakukan selaku pelapor dalam hal ini sudah tepat.
Dimana kami telah melaporkan ke SPKT dahulu terhadap pidana yang awalnya terjadi, kemudian mengadukan tindakan oknum polisi tersebut," sebutnya.
Akbar kemudian berharap petugas dari SPKT Polda Sumut segera menyerahkan loporan mereka kepada penyidik, agar perkara ini dapat diselesaikan.
Yang kedua, kata Akbar, agar oknum polisi tersebut diproses sidang disiplin.
(Wen/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ribut-ribut Arisan Online di Medan, Oknum Polda Sumut juga Dilaporkan Jadi Suruhan Tagih Utang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.