Sebelum Tikam Syekh Ali Jaber, Alpin Minta Rokok ke Paman Lalu Ambil Pisau Dapur
Peristiwa penikaman ustaz Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin Lampung mulai disidangkan, Kamis (19/11/2020).
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Peristiwa penikaman ustaz Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin Lampung mulai disidangkan, Kamis (19/11/2020).
Alpin Andrian (24), dijadikan terdakwa tunggal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono menuturkan, setelah mengambil pisau di dapur, terdakwa berjalan menuju Masjid Falahudin, yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah terdakwa.
"Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid, terdakwa langsung berlari ke arah saksi korban Syekh Ali Jaber, yang sedang duduk di kursi di atas panggung," ungkap Benny Nugroho Sashi Budhiono, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Akbar, Pemulung yang Pandai Mengaji Itu Tak Menyangka Bertemu Syekh Ali Jaber Hingga Dihadiahi Umrah
Lanjut JPU, terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggang sebelah kiri.
"Menggunakan tangan kanan dan sambil berlari, terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke arah tubuh bagian vital saksi korban," ujar Benny Nugroho Sashi Budhiono.
JPU menambahkan, saksi korban mengangkat tangan kanannya untuk menangkis serangan terdakwa.
"Namun, mengenai lengan kanan saksi korban."
"Selanjutnya saksi korban berdiri dan terdakwa diamankan oleh jamaah yang hadir dalam acara tersebut," tandas Benny Nugroho Sashi Budhiono.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber: Dulu Penggemar Korban, Berubah Setelah Bertemu Seseorang
Sebelum melakukan aksinya, terungkap, penikam Syech Ali Jaber, terdakwa Alpin Andrian (24), sempat minta rokok ke pamannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada Minggu, 13 September 2020, di area masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
"Terdakwa duduk sendiri di teras rumah, sekira pukul 14.00 WIB, dan mendengar ada pemberitahuan kedatangan Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara Masjid Falahudin," ungkap Benny Nugroho Sashi Budhiono membacakan dakwaan, Kamis (19/11/2020).
JPU menuturkan, terdakwa kemudian menuju ke arah belakang rumah, tepatnya di belakang kontrakan saksi Wisnu, sekira pukul 16.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.