Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Bunuh Pengantin Baru, Kakak Beradik Kabur ke Rumah Paman, Ngaku Mencari Pekerjaan

Kakak beradik pembunuh pengantin baru di Palembang, Fran berhasil diamankan aparat kepolisian, Rabu (18/11/2020).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Setelah Bunuh Pengantin Baru, Kakak Beradik Kabur ke Rumah Paman, Ngaku Mencari Pekerjaan
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Chandra dan Kelvin kakak beradik pelaku pembunuhan terhadap korban Prans berhasil diamankan di Polrestabes Palembang, Rabu (18/11/2020). 

"Saya masih menunggu itikad baik korban, untuk berdamai tetapi korban tidak ada niatnya, dan seolah tidak terjadi apa-apa," jelas Candra.

Terpisah tersangka Calvin hanya mengaku ikut saja membunuh korban.

"Melihat kakak saya pergi keluar membawa parang, saya jadi spontan mengambil badik di rumah lalu mengejar kak saya. Lalu dirinya melakukan penusukan ke perut korban sebanyak dua kali," ungkapnya.

Chandra dan adiknya menghabisi nyawa Fran (22) di Gudang Yus Tenda, tepatnya di rumah saksi Tiara di Jalan Meranti, PU 1, RT 34, RW 8, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Rabu (28/10) sekira pukul 11.15 WIB.

Penjelasan Polisi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana dan Kapolsek Kertapati, Iptu Irwan Sidik menjelaskan dua pelaku kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran berhasil mengamankan dua pelaku, aksi pelaku tergolong sadis. Untuk motif dendam lama dengan korbannya," ungkap Anom di aula Mapolrestabes Rabu (18/11/2020).

Berita Rekomendasi

Lanjut Anom, untuk pasal yang ditetapkan pasal 340, 170, dan 338 dengan ancaman pidana paling berat 20 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil serangkaian pengejaran, akhirnya pelaku menyerahkan diri," tutup Anom.

Baca juga: Pedagang Cimol Bunuh Siswi yang Ditemukan Terbungkus Selimut, Pelaku Sakit Hati Dituding Korban

Kronologi Kejadian

Aksi kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia, bermula tersangka Candra yang hendak membeli rokok di warung, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 11.00 lalu bertemu dengan korban Fran.

"Lagi ke warung membeli rokok, bertemu korban saat itu langsung saya pulang sambil menghisap rokok. Sesampai di rumah, saya melihat pedang kemudian teringat dengan korban," kata Candra.

Menurut dia, saat teringat korban dan memegang pedang, kontan teringat kejadian 4 bulan lalu saat korban pernah menusuk candra.

Lalu, Candra mengejar korban yang menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) Yus Tenda.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas