Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Ayla vs CBR1000RR SP, Ini Aturan Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan

Tabrakan antaran mobil Ayla dengan motor Honda CBR1000RR SP di Jalan Prof DR HR Boenyamin Purwokerto viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Viral Ayla vs CBR1000RR SP, Ini Aturan Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan
Istimewa
Daihatsu Ayla menabrak sepeda motor Honda CBR 1000 RR SP, di Jalan Prof DR HR Boenyamin Purwokerto, pada hari Rabu (18/11/2020) - ini aturan ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan 

TRIBUNNEWS.COM - Tabrakan antaran mobil Ayla dengan motor Honda CBR1000RR SP di Jalan Prof DR HR Boenyamin, Purwokerto, viral di media sosial, Rabu (18/11/2020).

Peristiwa mobil Ayla menabrak sepeda motor CBR 1000RR SP itu menjadi bahan perbincangan karena penabrak menawarkan mobil hingga rumah sebagai ganti rugi agar tidak dipenjara.

Namun belakangan pihak kepolisian meminta masyarakat tidak langsung percaya dengan kabar tersebut.

Diketahui, Polresta Banyumas tengah melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Terlepas dari kejadian di atas, lantas bagaimana aturan ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan dan berapa besaran nominal serta siapa berhak menerimanya?

Baca juga: Bawa STNK Tapi Telat Pajak Tetap Saja Ditilang Polisi? Berikut Penjelasan Sesuai Aturan yang Berlaku

Kondisi mobil wakil ketua pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan yang terlibat kecelakaan di tol Solo-Ngawi.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Tribunnews/Istimewa)

Menjawab pertanyaan di atas, advokat sekaligus anggota DPC Peradi Solo Bidang Pendidikan, Wawan Muslih SH, memberikan penjelasan secara rinci.

Wawan mengatakan, terkait dengan masalah ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan lalu lintas secara rinci diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Berita Rekomendasi

Dalam pasal 1 nomor 24 disebutkan, kecelakaan lalu lintas sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Wawan kemudian menjelaskan penggolongan kecelakaan lalu lintas yang dibagi menjadi tiga jenis.

Baca juga: Ternyata Tak Boleh Bercerai Cuma karena Masalah Ekonomi, Berikut Penjelasan Lengkap Ahli Hukum

"Pertama, kecelakaan lalu lintas ringan, kedua kecelakaan lalu lintas sedang, dan ketiga kecelakaan lalu lintas berat," ucapnya dikutip dari channel YouTube Tribunnews, Jumat (20/11/2020).

Wawan menyebut, penggolongan terkait dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Kecelakaan lalu lintas ringan misalnya yang terkait dengan kerusakan kendaraan atau barang.

Sedangkan, kecelakaan lalu lintas sedang menyebabkan luka ringan dan atau kerusakan kendaraan atau barang.

"Untuk Kecelakaan lalu lintas berat yang menimbulkan luka berat atau meninggal dunia," urai Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas