Za Diminta Membawa 2 Imigran Rohingya di Lhokseumawe ke Medan, Dijanjikan Upah Rp 2 Juta Per Orang
Delapan terduga penyelundup imigran Rohingya berhasil diamankan, termasuk 14 perempuan Rohingya yang akan kabur.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lagi, TNI Kodim 0103 Aceh Utara menggagalkan upaya penyelundupan perempuan Rohingya dari kamp Balai Latihan Kerja (BLK) Kandang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (20/11/2020).
Delapan terduga penyelundup berhasil diamankan, termasuk 14 perempuan Rohingya yang akan kabur.
Komandan Kodim (Dandim) 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat tim Posramil Muara Dua dan unit Intel Kodim melakukan patroli rutin di kawasan semak-semak belakang kamp bekas BLK, sekitar pukul 00.01 WIB dini hari.
"Dalam patroli itu, petugas mendapati enam perempuan Rohingya di lokasi tersebut," ujar Dandim.
Keenam orang itu adalah Zainarob (19), Saidah (16), Jinatarah (18), Nurbibi (20), Hamidah (20) dan Nur Khaidah (18).
Mereka berenam kemudian dibawa ke posko BLK dan dari hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa mereka akan dijemput oleh seseorang.
Berdasarkan keterangan itulah petugas kemudian bergerak mencari orang yang akan menjemput tersebut.
"Sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil meringkus DA (20) bersama sopir mobil rental JR (28) di Gerai ATM BRI Hotel Lido Graha Cunda, Muara Dua," imbuh Letkol Arm Oke Kistiyanto.
Berkat keterangan keduanya, petugas kembali menangkap dua perempuan Rohingya lainnya, yakni Sanuara Begum (20) dan Syakara Begum (20) yang bersembunyi di semak-semak depan Posko Covid-19 Lhokseumawe.
Selanjutnya sekitar 30 menit kemudian, tim dibantu pemuda setempat mengamankan dua pasang suami istri asal Sumatera Utara, serta seorang keponakan mereka yang sempat masuk ke lokasi kamp.
Mereka ditangkap saat sedang makan di rumah makan Siang Malam Cunda. Ikut diamankan satu mobil Xenia warna putih, BK 1175 MK.
Baca juga: Menlu Retno Singgung Masalah Penyelundupan Pengungsi Rohingya di PBB
Kelima orang itu masing-masing berinisial Am (60) bersama istrinya Sa (38) dan Sf (43) bersama istrinya Sd (45).
Kedua pasangan itu tercatat sebagai warga Desa Lalang Kecamatan Medan Deras, Kota Medan, Sumut.
Seorang lainnya adalah Tu (36), yang merupakan keponakan dari Am.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.