Masukkan Mantan Suami ke Dalam Kamar, Sejoli Ini Digerebek, Ternyata Keduanya ASN
Mereka digerebek diduga saat sedang mesum di rumah Y di Langsa, Jumat (20/11/2020) malam, mengaku sudah sebulan jalin hubungan alias CLBK.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA -- Karena cinta lama bersemi kembali (CLBK), sepasang oknum paratur sipil negara (ASN) yang pernah menjadi suami istri kini harus menanggung malu.
Keduanya dipergoki sedang berselingkuh setelah digerebek oleh warga di Langsa, Aceh.
Sang pria berinisial E (43) telah memiliki keluarga sendiri, sedangkan wanitanya Y (40) kini telah menjanda.
Mereka digerebek diduga saat sedang mesum di rumah Y di Langsa, Jumat (20/11/2020) malam, mengaku sudah sebulan jalin hubungan alias CLBK.
Baca juga: Cari Tahu Doi Selingkuh atau Tidak, Ini Cara Mudah Sadap Akun WhatsApp Pasangan
Hery Iswadi mengatakan pasangan ini sudah diserahkan kembali ke aparat Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Pihak Gampong Geudubang Jawa meminta kasus mesum diselesaikan secara adat di Gampong Geudubang Jawa.
Pasalnya, pria berinisial E yang merupakan warga Gampong Matang Sulimeng, Langsa ini digerebek di rumah mantan istrinya di Gampong Geudubang Jawa.
Keduanya sama-sama oknum PNS di Dinkes Langsa.
"Pasangan Y dan E sudah dikembalikan (diserahkan) kepada pihak Gampong Geudubang Jawa kemarin (Sabtu-red), sebelumnya aparat gampong di sana meminta kasus itu diselesaikan secara adat gampong," kata Hery.
Baca juga: Buntuti Istri Malam-malam karena Curiga Selingkuh, Suami Nekat Bacok Teman Istri hingga Tewas
Sementaraitu, sesuai Pasal 24 Jarimah khalwat yang menjadi kewenangan peradilan adat diselesaikan menurut ketentuan dalam Qanun Aceh tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dan/atau peraturan perundang-perundangan lainnya mengenai adat
istiadat.
Sebelumnya, Keuchik Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, meminta kasus dugaan mesum ini diselesaikan secara adat di Gampong Geudubang Jawa.
Permintaan itu disampaikan Keuchik Gampong Geudubang Jawa, Safrial Anwar, kepada Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, secara tertulis.
Surat itu ditandatangani para saksi, Zainuddin, Hermanto, T Fera Polanda Amd, Ramalana Syahputra, Ardian Syahputra.
Dalam surat itu disebutkan, sehu
Baca juga: Ketahuan Selingkuh dan Berbuat Asusila dengan Janda, Perangkat Desa di Ponorogo Dituntut Mundur