Cinta Diputus, Foto-foto Tanpa Busana Disebar di Medsos, Pemuda Ini Pun Jadi Pesakitan Polisi
Selama 10 bulan berhubungan, korban pernah mengirimkan foto tanpa busana kepada pelaku.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE -- Sakit hati karena ditinggal kekasih, seorang pemuda asal Lhokseumawe menyebar foto bugil mantan kekasih di media sosial.
Akibatnya, cowok tersebut dilaporkan mantan pacarnya ke polisi.
Pemuda berinisial SM (18) pun langsung ditangkap aparat kepolisian.
Mapolres Lhokseumawe menahan pemuda tersebut pada Minggu (22/11/2020).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, pelaku sakit hati karena ditinggal sang kekasih.
"Maka, sakit hati dan disebar foto itu di media sosial, termasuk di status WhatsApp pelaku," kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Minggu.
Baca juga: Kakek-Kakek dengan Wanita Muda Diduga Berbuat Mesum di Bajaj, Ini Deretan Faktanya
Korban berinisial B, kata Eko, sempat menanyakan niat pelaku menyebarkan foto tersebut.
Pelaku pun menjawab untuk membalas sakit hatinya karena ditinggalkan kekasih.
“Tujuannya agar korban dibuat malu,” kata Kapolres.
Selama 10 bulan berhubungan, korban pernah mengirimkan foto tanpa busana kepada pelaku.
Kapolres Lhokseumawe itu menyesalkan aksi kedua remaja itu.
Baca juga: Fakta-fakta Video Mesum Dokter dan Bidan di Jember, Pengakuan Pelaku hingga CCTV
Ia mengimbau orangtua mengawasi anaknya.
“Sehingga tidak melewati batas dan norma agama," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(Kompas.com/Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Seorang Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.