Mantan Kasat di Polres Buleleng Mengaku Konsumsi Sabu Sejak 2007 Saat Masih Bertugas Sebagai Polisi
Di hadapan polisi, Kandra mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak 2007, terhitung saat ia masih bertugas sebagai anggota polisi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Iptu I Nyoman Kandra (58) hanya bisa tertunduk saat digelandang polisi ke hadapan awak media, Senin (23/11/2020).
Mantan Kasat Tahanan dan Barangbukti (Tahti) Polres Buleleng ini diciduk akibat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi mengatakan, Kandra diciduk di Jalan Raya Lovina, tepatnya di depan supermarket Pepito, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 19.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu, dengan berat 0.26 gram brutto.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam buku tabungan yang ada di dalam tasnya.
Tak dapat mengelak, pria yang baru saja pensiun sekitar dua bulan yang lalu ini pun mengakui jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Sebelum ditangkap, pria asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng itu juga mengakui sempat menggelar pesta sabu bersama tiga orang lainnya, di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.
"Kami belum tau berapa gram sabu yang sempat ia konsumsi bersama tiga orang itu. Sementara barang bukti yang kami temukan seberat 0.26 gram ini adalah sisanya," terang AKP Derawi.
Di hadapan polisi, Kandra juga mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak 2007, terhitung saat ia masih bertugas sebagai anggota polisi.
Namun kebiasaan buruknya itu baru terungkap, setelah Kandra memasuki masa purnabakti.
Baca juga: Baru Pensiun 2 Bulan, Mantan Kasat Tahti Polres Buleleng Terlibat Kasus Narkoba
"Tes urine memang sering dilakukan di internal polisi. Tes urine itu juga diikuti oleh Kandra, namun hasilnya saat itu negatif, tidak ditemukan adanya tanda-tanda narkoba. Tindakan narkotika ini memang sangat tertutup, sehingga penyelidikan memerlukan waktu. Sehingga baru saat ini kami berhasil mengungkap peran bersangkutan," jelas AKP Derawi.
Sementara untuk tiga orang yang disebut-sebut oleh Kandra sempat mengonsumsi sabu bersama dirinya, AKP Derawi mengaku masih melakukan penyelidikan.
Mengingat dari tiga orang itu, hanya satu yang identitasnya diketahui oleh Kandra.
"Ini kan keterangan berdiri sendiri. Apakah benar seperti itu, tentu akan kami selidiki dulu. Dari tiga orang, baru satu yang namanya diketahui, dan segera akan kami mintai keterangan," ucap Derawi.
Sementara Kandra, memilih bungkam, dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kandra pun dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Konsumsi Sabu Sejak 2007, Mantan Kasat Tahanan Polres Buleleng Ditangkap