Seorang Polisi di Lhokseumawe Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah, Lehernya Terlilit Kain Batik
Seorang polisi berpangkat Bripka berinisial FL (37) ditemukan tewas tergantung di rumahnya. Leher korban terlilit kain batik di kusen pintu rumahnya.
Editor: Miftah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
TRIBUNNEWS.COM - Seorang polisi berpangkat Bripka berinisial FL (37) ditemukan tewas tergantung di rumahnya.
Leher korban terlilit kain batik di kusen pintu rumahnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Polisi yang bertugas di Polres Lhokseumawe tersebut meninggal tergantung di pintu belakang Rumahnya di Dusun A, Gampong Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Informasi yang diterima Serambinews.com, Senin (23/11/2020) kejadian itu diketahui awalnya oleh Keuchik setempat yaitu Arifin Rulsi yang sekira Pukul 06.45 WIB melintas di belakang rumah almarhum Bripka FL di Komplek Griya Kana Meugah, Dusun A, Gampong Panggoi.
Dirinya melihat almarhum Bripka FL sudah tidak bernyawa dengan posisi tergantung dengan leher terlilit kain batik di kusen pintu belakang rumahnya.
Kemudian Keuchik Arifin Rusli memberitahukan ke tetangga sebelah rumah alm Bripka FL untuk melaporkan ke Polsek Muara Dua dan Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, melalui Kasubag Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasy membenarkan kejadian tersebut.
"Benar ada kejadian itu. Tapi mengenai motif dari kejadian ini, jajaran Polres Lhokseumawe sedang mendalaminya,” kata Salmansaat dihubungi Serambines.com, Senin (23/11/2020).
“Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh pihak Polres Lhokseumawe,” demikian Salman Alfarasy.
Baca juga: Tragis! Undangan Sudah Disebar, Calon Pengantin Ditemukan Tewas di Kolam Ikan, Ada Luka di Kepala!
Baca juga: Kronologi Penemuan Calon Pengantin yang Tewas Tenggelam di Kolam, Berawal dari Teriakan Kekasih
Baca juga: Kisah Tragis Janda Cantik di Pangkalpinang, Terbuai Janji Akan Dinikahi Hingga Tewas Dibekap Bantal
Pensiunan Polisi Pakai Sabu, Ngaku untuk Hilangkan Stres, Ternyata Sudah Pakai Sejak Masih Aktif
Seorang pensiunan polisi berinisial INK (58) ditangkap karena diduga mengonsumsi sabu-sabu.
INK mengaku menggunakan sabu untuk menghilangkan stres.
Penangkapan terjadi di di Jalan Raya Lovina, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, Kamis (19/11/2020) malam.
Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka baru pensiun sekitar tiga bulan lalu.
Tersangka yang merupakan mantan Kasat Tahanan dan Barangbukti (Tahti) Polres Buleleng ini mengaku mengunakan sabu sejak 2017 silam atau masih aktif menjadi polisi.
"Jadi, masih aktif (jadi polisi) tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan tes urine kepada yang bersangkutan selalu negatif, karena provos dan BNN sering sidak dan hasilnya negatif," kata Sumarjaya, saat dihubungi, Senin (23/11/2020).
Tersangka mengaku memakai sabu untuk menghilangkan stres.
"Menghilangkan stres, karena biasa sibuk sekarang enggak sibuk," kata dia.
Baca juga: Sahabatnya Terjerat Narkoba, Hotman Paris Unggah Video Kenangan dengan Millen Cyrus di Bali
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Bersama Pria Berinisial J di Hotel, Siapa Sosok yang Bersama Millen Cyrus?
Baca juga: Sosok yang Ajak Millen Cyrus ke Hotel hingga Konsumsi Sabu-sabu Kini Jadi Buronan Polisi
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sabu dari arah Seririt ke Singaraja, Buleleng, Kamis sore.
Polisi kemudian melalukan penyelidikan intensif.
Kemudian, pelaku yang saat itu mengendarai kendaraan roda empat diketahui melintas di sekitar Pantai Lovina.
Polisi lalu mencegat dan menghentikan mobil tersebut dan menggeledahnya.
Hasilnya dalam penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram bruto yang disimpan di tas pinggang kecil.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Sidetapa, Buleleng.
Polisi kini masih mengembangkan siapa pengedar sabu yang menjual kepada tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Buleleng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tragis, Anggota Polisi Berpangkat Bripka Meninggal Tergantung dan Kompas.com dengan judul "Gunakan Sabu untuk Hilangkan Stres, Pensiunan Polisi Ditangkap"