Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa Bulungihit Labuhan Batu, DPO Kasus Korupsi Rp 960 Juta Diringkus di Perkebunan Sawit

DPO atas nama Sarpin (48), Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara akhirnya diringkus.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Desa Bulungihit Labuhan Batu, DPO Kasus Korupsi Rp 960 Juta Diringkus di Perkebunan Sawit
Tribun Medan/HO
Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), bekerja sama dengan Tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI menangkap DPO atas nama Sarpin, Senin (23/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - DPO atas nama Sarpin (48), Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara akhirnya diringkus.

Penangkapan tersangka kasus korupsi ini dilakukan oleh Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, bekerja sama dengan Tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI.

Asintel Dwi Setyo Budi Nugroho kepada tribunmedan.com, Selasa (24/11/2020) mengatakan DPO Sarpin berhasil diamankan pada Senin (23/11/2020) oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut, bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit.

Dia diringkus di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.

Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), bekerja sama dengan Tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI menangkap DPO atas nama Sarpin, Senin (23/11/2020).
Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), bekerja sama dengan Tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI menangkap DPO atas nama Sarpin, Senin (23/11/2020). (Tribun Medan/HO)

Mantan Kajari Medan ini, menyampaikan kepala desa yang menjadi buron ini, mengaku sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya tersebut untuk menghindari panggilan dari Kejari Labuhan Batu.

"Sarpin ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp 1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp 960 juta," katanya.

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, kata Dwi Setyo telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Baca juga: Fakta Oknum Polisi Ditangkap Usai Bobol Rumah Kontrakan, Tiga Bulan Tak Berdinas dan Masuk DPO

Berita Rekomendasi

Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, hingga Kejaksaan Negeri Labuhan Batu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

"Tersangka langsung kita serahkan, hari ini Selasa (24/11/2020) ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Asintel Kejatisu. (cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tim Intelijen Kejatisu dan Kejagung Tangkap Buronan di Tengah Perkebunan Sawit

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas