Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI Mutilasi Istri Demi Selingkuhan Divonis 20 Tahun Penjara, Diberi Ampunan Hakim Karena Ini

Oknum TNI, Praka MP yang mutilasi istri, Ayu Lestari demi selingkuhan hanya divonis 20 tahun penjara.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Oknum TNI Mutilasi Istri Demi Selingkuhan Divonis 20 Tahun Penjara, Diberi Ampunan Hakim Karena Ini
Kolase foto Gridhot.Id
Denpom bersama penyidik kepolisian bersama-sama mengumpulkan tulang belulang Ayu Lestari (27). Foto insert terduga pelaku anggota TNI yang bernama Martin selaku suami korban. Martin diduga membunuh sang istri, Ayu Lestari, dibantu oleh wanita selingkuhannya. 

TRIBUNNEWS.COM -- Oknum TNI yang mutilasi istri, Ayu Lestari demi selingkuhan di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara hanya divonis 20 tahun penjara.

Sidang putusan kepada Praka MP baru dibacakan hari ini, Selasa (24/11/2020) di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan keinginan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara seumur hidup.

Meski begitu, sang pelaku pembunuhan, Praka MP atau Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago harus rela dipecat dari anggota TNI.

Tersangka pembunuh istri, Praka MP dengan korban Ayu Lestari
Tersangka pembunuh istri, Praka MP dengan korban Ayu Lestari (@litinaar)

Padahal sebelum kasus pembunuhan ini terkuak, Praka MP bertugas di Kima Korem 023/KS.

Kasus mutilasi istri yang dilakukan Praka MP ini sebenarnya terjadi pada bulan Mei 2020.

Saat itu, penemuan mayat korban mutilasi di dekat lokasi pembuangan sampah di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2020) membuat heboh warga.

Berita Rekomendasi

Mayat korban mutilasi itu ditemukan dalam kondisi tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang diunggah di akun Instagram @viralterkini99, ternyata korban yang bernama Ayu Lestari.

Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago yang merupakan suami korban, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA SELENGKAPNYA ≥>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas