Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersama Selingkuhan Bunuh Istri, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI

Martin yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Bersama Selingkuhan Bunuh Istri, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang Putusan Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago akhirnya dijatuhi hukuman hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020)

Aggota TNI ini dinyatakan bersalah telah membunuh istrinya sendiri Ayu Lestari.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.

Martin yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.

Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI

Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Tinggal Tulang Belulang di Ogan Ilir, Ada Celana Jeans Hitam dan Ikat Pinggang

Dilansir Tribun Medan, hal yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.

Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.

Berita Rekomendasi

Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.

Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.

Baca juga: Oknum Anggota TNI yang Mutilasi Istri Jalani Sidang, Jasad Korban Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

"Siap, berpikir pikir dulu," katanya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.

Berita sebelumnya Praka Martin membunuh istrinya karena lebh memilih selingkuhannya.

Ia menghabisi Ayu dengan keji dan kemudian membuangnya di semak-semak.

Peristiwa tersebut terungkap setelah geger warga menemukan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Baca juga: Pria di Muaraenim Habisi Istri Lalu Bersandiwara Seolah Korban Tewas Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26) yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.

Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.

Praka Marten Priadinata Candra yang merupakan terdakwa kasus mutilasi Ayu Lestari yang tak lain adalah istri pelaku sendiri, Selasa (7/10/2020), menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jln Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara.
Praka Marten Priadinata Candra yang merupakan terdakwa kasus mutilasi Ayu Lestari yang tak lain adalah istri pelaku sendiri, Selasa (7/10/2020), menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jln Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara. (HO/Tribun Medan)

Tak hanya Praka Martin, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka lainnya yaitu Samaria Magdalena Simatupang (30) dan Winda Novianti Simanjuntak (28) di Polres Tapanuli Tengah.

Direncanakan Bersama Selingkuhan

Motif pembunuhan tersebut adalah karena asmara.

Meski telah beristri, ternyata Martin berselingkuh dengan Samaria.

Martin dan selingkuhannya tekah merencanakan pembunuhan Ayu.

Skenarionya, pembunuhan terjadi seolah-oleh karena aksi begal.

Martin telah menyiapkan batang besi untuk menghabisi Ayu.

Winda ternyata dibayar Rp2,5 juta untuk ikut membantu membunuh Ayu.

Uang itu diserahkan Winda kepadanya sebelum pembunuhan.

Untuk melancarkan rencana keji tersebut, pada 9 April 2020 sekitar pukul 22.00 Wib Martin membawa Ayu naik sepeda motor ke Jalan Baru, Kelurahan Sihaporas Nauli, Pandan, Tapteng, yang menjadi lokasi eksekusi.

Tersangka Winda dan Samaria yang berboncengan dengan sepeda motor lain kemudian memepet kendaraan mereka dan memukul kepala korban dengan besi.

Setelah korban terjatuh, Martin ikut memukul kepala Ayu menggunakan besi ulir yang dibawa Samaria.

Tentara itu kemudian menyeret jasad istrinya ke semak-semak. Ketiga tersangka kemudian meninggalkan lokasi.

Seminggu kemudian, Martin melaporkan hilangnya Ayu dan sepeda motornya.

Tengkorak dan tulang-belulang korban akhirnya ditemukan petugas berserak di lokasi itu pada Rabu (20/5/2020). (Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan/Trbunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mutilasi Istri demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipeca

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas