Tak Terima Diserempet, 2 Pemuda di Kediri Nekat Hajar Pengendara Motor, Mengaku Sedang Mabuk
Tak terima diserempet, dua orang pemuda di Kediri nekat menghajar pengendara motor lain. Satu pelaku telah ditangkap.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pemuda di Kediri, Teguh Purnomo dan Arifin nekat menghajar pengendara motor lain.
Mereka melakukan aksi pemukulan sejara brutal di jalan raya Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten.
Seorang pelaku bernama Teguh Purnomo, warga Desa Wonorejo, Plosoklaten, Kediri, telah diamankan polisi.
Sementara itu, satu pelaku lainnya kini masih buron.
Baca juga: Pemuda di Lamongan Hajar Kakek hingga Tewas, Awalnya Tidak Ingin Membunuh
Baca juga: Pemuda 22 Tahun Nekat Aniaya Kekasih Mantan Pacarnya, Ditangkap saat Hendak Kabur ke Papua
Saat melakukan pemukulan, tersangka mengaku sedang dalam pengaruh minuman alkohol.
Hal ini disampaikan Kapolsek Plosoklaten Iptu Agus Sudarjanto.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian ini.
"Awalnya korban bernama Benyamin (52) dan Wijianto sedang mengendarai sepeda motor berboncengan."
"Kemudian pada saat berada di TKP, pelaku bersama temannya melewati jalan yang rusak dan berlubang yang dikendarai Arifin (DPO)."
"Namun, saat kedua korban melintas, tiba-tiba pelaku menghentikan motor korban," jelasnya, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Kehabisan Uang Setelah Kalah Judi, Pria Ini Nekat Rampas Perhiasan Pramuria dan Aniaya Korban
Baca juga: Sakit Hati, Pria Ini Nekat Aniaya Suami Baru Mantan Istri hingga Ancam Bunuh Semua Keluarga Korban
Setelah Arifin menghentikan kendaraan korban, ia bertanya mengapa korban menyerempetnya.
Namun, sebelum menjawab, korban langsung dipukul oleh Arifin dan Teguh Purnomo.
"Tersangka dan DPO langsung memukul, menendang berkali-kali, mengakibatkan pipi sebelah kiri Wijianto memar," Imbuh Iptu Agus Sudarjanto.
Kemudian tersangka melarikan diri, sedang korban Benyamin dan Wijianto melaporkan kejadian ini ke Polsek Plosoklaten.
"Setelah mendapat laporan, petugas kami melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku Teguh Purnomo."
"Tersangka juga mengakui perbuatannya dan mengatakan saat itu dalam pengaruh minuman keras," tutur Kapolsek Plosoklaten.
Baca juga: Kesal Suami Lebih Perhatian pada Istri Pertama, Wanita Ini Nekat Aniaya Anak dan Rekam Aksinya
Baca juga: Viral Ibu Muda di Ciputat Aniaya Balita, Pelaku Rekam Sendiri Aksinya, Kesal Pada Suami Jadi Alasan
Baca juga: Dibakar Api Cemburu, Puas Aniaya Selingkuhan Istri, Ali Serahkan Diri ke Polsek Tarumajaya
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Selain itu tersangka juga diancam hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat pasal 170 KUHP Jo pasal 80 (1) Jk 76 C UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak."
"Selain itu kami juga amankan satu barang bukti hasil visum korban," pungkasnya.
(Surya.co.id/Farid)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Pemuda di Kediri Hajar Pengendara Motor karena Diduga Tak Terima Diserempet di Jalan Raya