Warga Terdampak Tol Yogya-Solo Untung, Tanah Dihargai Rp 600 Ribu padahal Harga Pasaran Rp 400 Ribu
Mayoritas masyarakat yang tanahnya terdampak jalan tol sepakat dengan penawaran ganti rugi yang telah disampaikan oleh panitia pengadaan tanah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunjogja Almurfi Syofyan
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Musyawarah penetapan ganti kerugian tanah Jalan Tol Yogya-Solo di Kabupaten Klaten berlanjut ke Desa Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Rabu (25/11/2020).
Desa ini merupakan desa kedua yang menggelar musyawarah penetapan ganti kerugian tanah di Klaten.
Sebelumnya, Desa Kahuman telah lebih dahulu menggelar musyawarah penetapan ganti rugi lahan tersebut.
Kepala desa (Kades) Sidoharjo, Tri Manto mengatakan jika di desa yang ia pimpin terdapat sekitar 100 bidang tanah milik dari 84 warga desa.
Bidang tanah tersebut tersebar dalam berbagai aset di atasnya, mulai dari sawah hingga rumah.
Baca juga: BPJT Targetkan Tol Trans Sumatera dari Bakauheni Sampai Aceh Rampung 2024
"Disini, awalnya ada 84 bidang tanah yang terdampak pembangunan tol.
Tapi kemudian ada penambahan sedikit-sedikit hingga totalnya menjadi 100 bidang," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengatakan jika di Desa Sidoharjo, mayoritas masyarakat yang tanahnya terdampak jalan tol sepakat dengan penawaran ganti rugi yang telah disampaikan oleh panitia pengadaan tanah proyek jalan tol tersebut.
"Mayoritas warga setuju. Insyallah setuju semua, karena itu kan program pemerintah.
Mau nggak mau ya dia yang rugi," ucapnya.
Baca juga: Total Harta Kekayaan Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK Dini Hari Tadi: Miliki 7 Tanah di Muara Enim
Menurutnya, harga tanah yang ditawarkan oleh panitia pengadaan tanah proyek jalan tol juga sudah cukup tinggi jika dibandingkan harga tanah pasaran normal di desa tersebut.
"Di sini biasanya satu meter tanah itu dihargai sekitar Rp 400 ribu, kalau untuk tol dihargai sekitar Rp 600 ribu. Ini kan juga sudah bisa untuk beli sawah lagi, malah untung juga, jadi masyarakat mayoritas sepakat," akunya.
Lalu, lanjut Tri Manto, untuk tanah yang aset di atasnya berupa bangunan dan berada di dekat jalan kabupaten, tanahnya dihargai Rp 1 juta per meternya.