Pasang GPS di Motor Istri yang Nekat Temui Selingkuhan, Suami Bunuh Selingkuhan di Tempat Karaoke
Seorang pria bernama Rivat Eka Putra (43) nekat membunuh Aria Fernando yang tak lain adalah sleingkuhan istrinya, Yebi Abmi.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Rivat Eka Putra (43) nekat membunuh Aria Fernando yang tak lain adalah sleingkuhan istrinya, Yebi Abmi.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku sudah kerap mengingatkan korban agar menjauhi istrinya tapi tetap tak diindahkan.
"Saya kesal dengan korban dan istri saya karena mereka selingkuh," ungkap pelaku ketika dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di Polres Prabumulih, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Suami Bunuh Pria yang Hamili Istrinya: Keluarga Korban Izinkan Membunuh Asal Tak Pakai Senjata Tajam
Menurut Rivat, sang istri dan korban telah berselingkuh sejak enam bulan lalu dan telah pernah ketahuan namun masih dimaafkan serta diminta tidak lagi.
"Dua bulan lalu sempat ketahuan oleh saya dan sudah saya minta berhenti tapi ternyata masih," katanya seraya mengaku sangat kesal dengan korban dan sang istri.
Tak hanya itu Rivat mengaku sempat mendatangi atau menemui korban untuk menjauhi dan jangan mengganggu istri serta keluarganya namun hal itu tak dianggap korban.
"Pernah aku datangi, aku minta supaya jauhi istri tapi masih saja," katanya.
Rivat mengaku dirinya mengetahui istri berselingkuh lantaran memasang GPS di motor Vario yang digunakan sang istri.
"Pas kerja liat GPS motor istri ke karaokean Diva, saya lihat sekitar 30 menit di Diva. Kalau beli makanan tidak mungkin, lalu saya izin ke bos kantor untuk pulang dan langsung ke TKP," jelasnya.
Baca juga: Ayah yang Jadi Tersangka Pencurian Menangis Nikahkan Putrinya, Polisi Pergi: Daripada Ikut Nangis
Sementara istri pelaku yakni Yebi Ambi mengakui telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak lima bulan lalu.
"Kami sudah menjalin hubungan selama lima bulan ini," katanya.
Yebi menuturkan, kenal dengan korban dari media sosial facebook berawal dari saling komen dan kenalan.
"Terus kami pacaran, (selingkuh) karena rasa nyaman," lanjutnya seraya mengaku memiliki anak tiga.
Lebih lanjut Yebi mengakui setiap minggu bertemu korban minimal dua kali.
"Seminggu dua kali, ini ketiga kali kami ketemuan," tambahnya.
Sementara pantauan di ruang penyidik polres Prabumulih, Yebi mengaku menyesal dan mencium kaki suaminya Rivat beberapa kali dihadapan polisi dan wartawan.
Kronologi
Masyarakat kota Prabumulih mendadak gempar oleh pembunuhan sadis di room nomor 3 Diva Family Karaoke di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, Sumsel, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 14.00.
Korban diketahui bernama Ario Fernando (34 tahun) warga Jalan Tangkupan Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Ario tewas ditempat dibunuh Rivat Eka Putra (43) warga Jalan Kerinci Vina Asri 2 Kelurahan Muaradua yang tak lain merupakan tetangga tak jauh dari rumah korban.
Korban tewas mengenaskan dengan luka gorok di leher sebanyak tiga lubang dan luka di tangan akibat senjata tajam pelaku.
Dugaan sementara pelaku membunuh korban lantaran memergoki korban melakukan hubungan gelap alias selingkuh dengan istrinya yakni Yebi Ambi (37 tahun).
Saat ini pelaku Rivat dan sang istri telah diamankan petugas kepolisian di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengungkapkan, pembunuhan tersebut diduga akibat cemburu karena hubungan asmara korban dan istri pelaku.
"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan sepesial dengan korban," ungkap Kasat Reskrim ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara seraya mengatakan pelaku dan saksi saat ini sedang dalam pemeriksan intensif.
Kasat Reskrim menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam room karaoke.
"Kita telah amankan pelaku dan istrinya, selain itu kami juga membawa saksi ke Polres Prabumulih," tegasnya seraya mengatakan pelaku akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (TribunSumsel.com/Edison)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Suami Pasang GPS di Motor Istri, Terbongkarnya Perselingkuhan Hingga Pembunuhan di Diva Karaoke