Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Santri Tetap Salat Jumat Meski Kehujanan | Oknum TNI Mutilasi Istri demi Selingkuhan

Sebuah video yang menunjukkan santri tetap menunaikan salat Jumat meski kehujanan sempat viral di media sosial | Praka Martin dipecat dari TNI.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in POPULER Santri Tetap Salat Jumat Meski Kehujanan | Oknum TNI Mutilasi Istri demi Selingkuhan
Facebook/Musyfiqur Rahman
Viral video para santri tetap menunaikan salat Jumat meski hujan turun. 

"Lalu di pertengahan salat tiba-tiba hujan turun," ungkapnya.

Rahman menuturkan, tak semua santri tetap melanjutkan salat di bawah guyuran hujan.

"Ada sebagian santri yang berteduh dan sebagian tetap melanjutkan salat," paparnya.

Berikut berita selengkapnya.

Baca juga: Ada Suara Menggelegar, Petani Seketika Tergeletak saat Mencangkul, Tewas Tersambar Petir

Baca juga: Cerita Perselingkuhan Seorang Wanita di Prabumulih, Selingkuhan Tewas, Suami Masuk Penjara

2. Oknum TNI Mutilasi Istri demi Selingkuhan

Sidang Putusan Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).
Sidang Putusan Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020). (TRIBUN MEDAN/GITA)

Kasus pembunuhan ini terbongkar saat ditemukan tulang belulang yang ternyata milik Ayu Lestari (26), istri terdakwa.

Praka Martin dijatuhi sanksi dalam sidang yang dipimpin oleh Letkol Sus Sariffuddin Tarigan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).

Berita Rekomendasi

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.

Terdakwa hadir dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan dari Provost TNI AD.

Hakim menyebut, hukuman terdakwa bisa diringankan asalkan mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.

Hakim juga mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berumur 7 tahun dan sudah kehilangan ibu.

Berikut berita selengkapnya.

Baca juga: Nekat Kemudikan Dump Truk Meski Tak Menguasai, Pria Ini Tabrak Bocah 8 Tahun hingga Tewas

Baca juga: Sedang Mencangkul di Sawah, Pria 32 Tewas Tersambar Petir, Korban Tergeletak Tak Jauh dari Temannya

3. Mobil Pikap Terjun ke Jurang 150 Meter

Pikap bermuatan ikan terjun ke jurang di Tanggeung, Selasa (24/11/2020).
Pikap bermuatan ikan terjun ke jurang di Tanggeung, Selasa (24/11/2020). (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Pikap nahas tersebut bermuatan ikan, sehingga isinya pun tumpah ruah.

Sopir dan dua penumpang selamat meski menderita luka berat.

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolsek Tanggeung, AKP Nasution.

Menurutnya, pikap itu dikendarai oleh Irpan (28) datang dari arah Cianjur menuju Tanggeung.

Truk itu oleng setelah sopir berusaha menghindari kendaraan dari arah berlawanan.

Pikap itu lalu terperosok ke jurang sedalam 150 meter.

Berikut berita selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas