Sukarni Kuras Harta Majikan Senilai Rp 1 Miliar Gara-gara 'Guna-guna' yang Dituduhkan Dukun Palsu
Wanita asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tersebut mencuri tbarang mewah majikannya bukan karena mau menguasai hartanya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Sukarmi (40) ditangkap aparat Polrestabes Bandung akibat menilap barang-barang mewah milik majikannya.
Wanita asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tersebut mencuri tbarang mewah majikannya bukan karena mau menguasai hartanya, namun karena tertipu oleh kenalannya yang ternyata dukun palsu.
Sejak setahun terakhir ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pengusaha Andrie Styadi di Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Kini, Sukarmi mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung.
Ia dikenai pasal mengenai pencurian.
Dia tampak menangis saat dihadirkan di depan media, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Ibu Laporkan Anak Kandung ke Polisi Gara-gara Curi Emasnya, Pelaku Belikan Pacar Sepatu dan Pakaian
Kepada polisi, dia mengaku awalnya didekati pria bernama Very Ariyandi.
Bak seorang paranormal Very mengatakan ada sesuatu yang tak beres dengan Sukarmi.
Dukun palsu menyebut bahwa Sukarmi terkena guna-guna.
Untuk mengobati penyakitnya, harus ada pembersihan terhadap barang milik Andrie.
"Dia (Very) meminta saya untuk mengambil barang-barang majikan saya karena katanya untuk pembersihan dari guna-guna," ucap Sukarmi seraya menangis.
Belakangan, Very Ariyandi ini hanya memperalat Sukarmi saja untuk mencuri barang-barang Andrie Styadi.
Baca juga: Aksesories Sepeda Brompton Buatan Lokal Curi Perhatian hingga Manca Negara
Di sisi lain, polisi menduga Sukarmi berkomplot dengan Very.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Very berjanji akan menikahi Sukarmi.
Sukarmi juga memberi gambaran soal isi rumah majikannya.
"Ada tujuh jam tangan mewah yang dicuri oleh Sukarmi kemudian diserahkan ke Very Ariyandi. Kerugiannya hampir Rp 1 M (miliar) karena harganya mahal," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang.
Baca juga: Curi Motor saat Pemilik Terlelap, Pencuri Ini Akhirnya Tinggalkan Motor Curian di Pinggir Jalan
Lama kelamaan, majikannya sadar. Jam tangan Rolex, tiga jam Tag Heuer, Seven Firday, Vostock dan Panerainya hilang. Saat dicek CCTV, ternyata pelakunya adalah Sukarmi.
"Saya seperti merasa terhipnotis karena mengiyakan semua permintaan dia (Very). Saya menyesal," ucap Sukarmi.
Setelah mencuri, jam tangan itu kemudian diserahkan ke Very yang juga sudah ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolrestabes Bandung.
Oleh Very, jam tangan itu dijual lagi pada penadah.
"Kami juga turut mengamankan dua penadahnya warga Jakarta, Ruli dan Budiyono yang membeli jam tangan dari Very. Keduanya harusnya curiga, harga jam mahal, kok, dijual murah," ucap Adanan.
Sukarmi dan Very, keduanya dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH Pidana tentang pencurian dengan secara bersama-sama.
Ancaman hukumannya, penjara di atas 5 tahun.
Adapun terhadap Budiyono dan Ruli, dijerat Pasal 480 KUH Pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tangis Sukarmi, ART yang Diperalat Curi 7 Jam Tangan Mewah Majikan Seharga Rp 1 M, "Kena Guna-guna