Kasus Pencabulan Ayah Kandung di Talakar Sulsel Terungkap Usai Korban Mengadu kepada Neneknya
Beny menyebut, bahwa korban yang tak lain adalah anaknya sendiri masih berusia 15 tahun dan aksi bejat itu sebanyak 4 kali
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Kontributor Tribuntakalar.com, Sayyid Zulfadli
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - MS (38) warga Dusun Tamalalang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar diamankan aparat kepolisian setempat.
MS ditangkap Jajaran Polres Takalar lantaran melakukan pencabulan atau pelecehan terhadap anaknya sendiri.
Tindakan bejat itu dilakukan MS di rumahnya sendiri.
"Tersangka melakukan tindak pidana cabul terhadap anak kandunya sendiri," kata Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, Jumat (27/11/2020).
Beny menyebut, bahwa korban yang tak lain adalah anaknya sendiri masih berusia 15 tahun.
Pelaku lanjut Beny, melancarkan aksi bejat itu sebanyak 4 kali.
Baca juga: Seorang Anak di Talakar Pergoki Ibunya sedang Berhubungan Intim dengan Selingkuhan di Kamar
Aksi cabul yang dilakukan MS pertama kali sejak 28 Oktober 2020 lalu.
Aksi keduanya pada 5 November.
"Yang ketiga itu, pada 10 November, dan yang terakhir ini tak lama pada tanggal 24 November," ungkap Beny.
Beny menjelaskan, peristiwa itu pertamakali diketahui saat korban menceritakan kepada sang nenek.
Korban menceritakan ayahnya telah melakukan tindakan tak senonoh.
"Anak melapor ke neneknya bahwa orang tuanya melakukan tindakan cabul. Pelaku melakukan aksinya berpindah-pindah lokasi," bebernya.
Pelaku kini telah mendekam di Mapolres Takalar.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 4 Kali Cabuli Anak Kandung Sendiri, Warga Takalar Ini Diciduk Polisi