Ini Awal Mula Kasus Minta Hadiah Wali Kota Cimahi, Terima 1,6 M dari Kesepakatan Awal 3,2 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firly Bahuri menjelaskan secara lengkap awal kasus yang menyeret Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjelaskan secara lengkap awal kasus yang menyeret Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 2 tersangka, yakni Walkot Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM), sebagai penerima dan Komisaris RSU Kasih Bunda bernama Hutama Yonathan (HY) sebagai pemberi hadiah atau janji.
Firli menyebut pada 2016 Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi ingin melakukan pembangunan untuk menambah gedung.
Kemudian, pihak rumah sakit mengajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kota Cimahi.
Baca juga: Live Streaming: Konpers KPK soal Penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Baca juga: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Memiliki Kekayaan Rp 8,1 Miliar, Terima Suap Rp 3,2 Miliar
"Untuk mengurus pembangunan tersebut, HY bertemu AJM di sebuah restoran di Kota Bandung," kata Firli, dikutip dari kannal KompasTV, Sabtu (28/11/2020).
Ajay diduga kuat meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar yang merupakan bagian 10 persen dari nilai rencana anggaran belanja pembangunan rumah sakit sebesar Rp 32 miliar.
Untuk menyamarkan pemberian uang kepada Ajay, pihak rumah sakit membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif yang seolah-olah sebagai pembayaran pembangunan fisik rumah sakit.
Sedangkan pemberian kepada Ajay dilakukan sebanyak lima kali secara berturut-turut di tempat berbeda.
"Sehingga total pemberian yang diterima oleh AJM kurang lebih Rp 1 miliar 661 juta dari kesepatan awal Rp 3,2 miliar."
"Pemberian pertama pada tanggal 6 Mei 2020 hingga terakhir 27 November 2020 sebanyak Rp 425 juta," urai Firli.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Diamankan KPK, Begini Cerita Warga Sekitar Kediaman Ajay M Priatna
Baca juga: Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, KPK Sita Uang Rp420 Juta
Atas perbuatannya Ajay, selaku penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
HY selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ajay dan HY akan ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini, Sabtu (28/11/2020), hingga 17 Desember 2020.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)