Hamil 4 Bulan, Remaja 15 Tahun Tetap Dipaksa Melayani Nafsu Ayah Tiri, Pelaku Dijebak Lalu Ditangkap
Seorang remaja berinisial LDR (15) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial LDR (15) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan berulang kali hingga korban hamil empat bulan.
Mirisnya, korban tetap dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya meski dalam keadaan hamil.
Perbuatan pria bernama SW (38) seorang warga di Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Penangkapan didasari tindakan rudapaksa yang dilakukan terhadap korban yang tidak lain anak tirinya.
Kelakuan tak senonoh petani ini sudah berulang-ulang kali dilakukan dengan tempat yang sama yakni di dalam kamar rumah miliknya dalam keadaan sepi.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan terbongkarnya peristiwa tersebut lantaran korban melapor ke Mapolsek Mesuji Makmur.
Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya sejak SD hingga SMA, Ibu Curiga: Enggak Berani Ngomong, Ada Bapak
"Jadi kemarin siang kita menerima laporan, dari korban LDR (15) yang datang bersama keluarga dan perangkat Desa,"
"Mereka menjelaskan jika pelakunya yakni ayah tirinya sendiri, bernama SW (38)," ucapnya ketika dikonfirmasi, Senin (30/11/2020) pagi.
Kejadian rudapaksa dilakukan sejak bulan Juli tahun 2019 lalu.
"Kala itu korban sedang tertidur di dalam kamar, lalu tersangka menyelinap masuk dan langsung memeluk sambil berkata, nanti saya pukul kamu, kalau kamu tidak mau’," kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy
"Korban yang saat itu berontak sambil kedua tangannya mendorong tubuh tersangka."
Di dalam rasa ketakutan atas paksaan dan ancaman dari pelaku, akhirnya korban pasrah tubuhnya digerayangi oleh ayah tirinya.
"Pelaku ini memanfaatkan keadaan rumah yang lagi sepi, saat ditinggal istri dan anaknya yang lain ketika sedang bekerja dikebun," tegasnya.
"Dari tindakan yang dilakukannya, korban dinyatakan hamil kurang lebih 4 bulan, dan terakhir tersangka melakukan perbuatan yang sama pada hari Rabu (25/11/2020) lalu," imbuhnya.
Baca juga: Pria 23 Tahun Tega Rudapaksa Adik Ipar 4 Kali, Korban Dibawa Kabur Selama Satu Bulan
Baca juga: Remaja 15 Tahun Tetap Dirudapaksa Ayah Tirinya Padahal Sudah Hamil 4 Bulan, Korban Selalu Diancam
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota langsung berkoordinasi dengan pihak desa untuk segera menangkap pelaku pemerkosaan.
"Karena keterangan dari korban, tersangka masih berada di OKU Timur maka pihak Desa Cahaya Mas menghubungi pelaku dengan beberapa alasan untuk segera datang ke rumah Ibu Kepala Desa."
"Ketika pelaku datang, anggota yang sudah standby langsung menangkap dan membawa pelaku ke Mapolsek Mesuji Makmur untuk dimintai keterangan," pungkasnya.
(TribunSumsel.com, Winando Davinchi)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Hamil 4 Bulan, Remaja 15 Tahun di Mesuji Makmur Tetap Dipaksa Layani Nafsu Ayah Tiri