Berdalih Istri Korban Rudapaksa, Suami Nekat Jajakan Istri jadi PSK, Malah Menikmati Uangnya
Berdalih istrinya jadi korban rudapaksa, pria berinisial AP (31) tega menjual sang istri jadi PSK. Sejak saat itu, sang istri pun mulai jual diri.
Editor: Miftah
"Bukan saya yang jual, dia (istri) sendiri keluar malam naik taksi nemuin pelanggan," kata AP, Sabtu (28/11/2020).
Namun, AP mengaku, ikut menikmati uang hasil jerih payah sang istri melayani pria hidung belang.
AP juga mengaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pasalnya, AP tidak punya pekerjaan tetap untuk menafkahi istri dan ketiga anaknya.
"Paling buat makan, saya kerja serabutan kadang jual beli ponsel bekas," ujar AP.
Terancam Pidana 5 Tahun
AP, suami di Bandar Lampung yang jual istri dan lakukan KDRT, terancam pidana 5 tahun penjara.
Rezky Maulana menegaskan, AP melanggar pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004.
Berdasarkan bunyi pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, tersangka AP terancam pidana penjara selama 5 tahun.
"Seusai dengan KUHP, pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Rezky Maulana didampingi Kanit PPA, Ipda Liafani Karen.
Rezky menyatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat dan dua buku nikah.
Selain menganiaya istri pakai tangan kosong, tersangka AP juga melempar dompet dan helm ke tubuh korban.
"Dari penganiayaan yang dilakukan tersangka, akibatnya istri tersangka mengalami luka lebam di wajah dan leher korban," kata Rezky Maulana.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Alasan Suami di Bandar Lampung Jual Istri, Pernah Dirudapaksa Pria Lain