Petugas Gabungan Aceh Barat Temukan Alat Kontrasepsi Pria Bekas di Warung Remang
Barang itu masing-masing tiga buah berwarna putih dan satu lagi warna merah, yang diduga dibuang di lokasi tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Petugas gabungan dari Satpol PP dan WH, polisi, TNI, POM kejut dan merasa miris saat membongkar lapak maksiat di Aceh Barat.
Petugas menemukan kondom bekas pakai di salah satu warung remang-remang yangf menjadi pondok tempat mangkalnya pasangan mesum di salah satu cafe di Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Senin (30/11/2020).
Kondom bekas pakai itu ditemukan masing-masing tiga buah berwarna putih dan satu lagi warna merah, yang diduga dibuang di lokasi tersebut usai digunakan oleh pelaku mesum.
“Kafe tersebut sudah lama dicurigai, ini sangat miris.
Dalam operasi gabungan, kita juga menemukan dua pasangan nonmuhrim dan sejumlah kondom yang diduga digunakan oleh pelaku mesum,” kata Kabid WH pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat, Aharis Mabrur kepada Serambinewscom di lokasi, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Ada Gumpalan Asap Disertai Api, Rumah Warga Kuningan Terbakar Kena Sambaran Petir saat Hujan
Pemilik kafe mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh para pengunjungnya di pondok-pondok tersebut yang saat ini sudah dirobohkan dan sebagian dibongkar paksa.
Menyangkut dengan masalah itu, pihak petugas memboyong dua pasangan nonmuhrim beserta dengan pemilik kafe ke Kantor Satpol PP dan WH untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas temuan di lokasi tersebut.
Sebagian para pengunjung lainnya yang memiliki pasangan nonmuhrim sempat melarikan diri guna menghindari petugas yang melakukan penggerebekan di cafe-cafe di daerah tersebut.
"Pengawasan seperti ini akan terus digencarkan demi penegakan Qanun Syariat Islam dan terciptanya lingkungan usaha yang islami,” jelas Aharis.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kawula muda agar menjauhi cafe-cafe yang tidak mengindahkan ketentuan syariat Islam seperti ini karena dapat terjerumus pada perbuatan jarimah khalwat, ikhtilath, bahkan zina,” imbaunya.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut bisa diancam uqubat (hukuman) sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Disebut sebagai Pemeran Video Syur Mirip Gisel, Cindy Clarista: Akun Instagramku Diserang
Di samping itu, ia juga memperingatkan pengusaha cafe bahwa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, apabila terbukti dengan sengaja menyediakan fasilitas untuk berbuat jarimah, juga dapat diancam uqubat berupa cambuk atau denda emas murni atau penjara.
Seperti diketahui, saat membongkar paksa dan menghancurkan sejumlah pondok yang diduga jadi lapak maksiat, petugas menemukan sejumlah kondom atau alat kontrasepsi yang diduga digunakan oleh pelaku mesum saat melakukan hubungan terlarang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.