Petugas Gabungan Aceh Barat Temukan Alat Kontrasepsi Pria Bekas di Warung Remang
Barang itu masing-masing tiga buah berwarna putih dan satu lagi warna merah, yang diduga dibuang di lokasi tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah bungkusan plastik yang diduga mirip seperti bungkusan sabu-sabu, di salah satu pondok kecil dalam jumlah banyak.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan dua pasang muda-mudi yang sedang nongkrong di kafe itu.
Kedua pasangan nonmuhrim tersebut kemudian diboyong ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemilik kafe tidak melakukan perlawanan dan tidak mencegah para petugas saat merobohkan dan membongkar paksa pondok-pondok kecil di kafe miliknya.
Sebagian pondok-pondok kecil tersebut ditutup dengan atap seng bekas, sehingga setiap pengunjung tidak bisa melihat apa yang dilakukan di dalam pondok itu.
“Di lokasi kafe, kami temukan sejumlah kondom berserakan di atas tanah pasir di salah satu pondok remang-remang di Suak Ribee dan pondok itu kami hancurkan,” jelas Azim NG, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, melalui Kabid WH, Aharis Mabrur kepada Serambinews.com di lokasi, Senin (30/11/2020).
Operasi gabungan pengawasan pelaksanaan Syariat Islam Bidang Jinayat di kawasan Pantai Suak Ribee Ujong itu bertujuan untuk menertibkan dan memberantas kemaksiatan di Bumi Teuku Umar.
Dalam razia tersebut, beber dia, petugas membongkar paksa sejumlah pondok yang terindikasi dimanfaatkan untuk tujuan maksiat, serta berhasil menjaring 2 pasangan bukan muhrim.
Baca juga: Teror Pembunuhan Satu Keluarga di Sigi, Presiden Jokowi: Masyarakat Tetap Tenang dan Jaga Persatuan
Adapun kedua pasangan yg terjaring razia itu adalah, yaitu DM (21), warga Kecamatan Meureubo, OR (23), warga Kaway XVI, MZ (25), warga Samatiga, dan NH (20), warga Johan Pahlawan.
Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan EP (36), pengusaha cafe yang di sekitar salah satu pondoknya ditemukan sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai jenis kondom.
Selanjutnya, kedua pasangan yang diduga melanggar Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan pengusaha cafe tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat untuk diproses lebih lanjut.
“Razia ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang keberadaan sejumlah cafe yang dinilai meresahkan karena dijadikan sebagai tempat berbuat maksiat, terutama mesum,” tukas Aharis.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Petugas Syok Temukan Benda Ini Saat Bongkar Warung Remang-remang, Diduga Bekas Pakai Pasangan Mesum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.