Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Gabungan Aceh Barat Temukan Alat Kontrasepsi Pria Bekas di Warung Remang

Barang itu masing-masing tiga buah berwarna putih dan satu lagi warna merah, yang diduga dibuang di lokasi tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Petugas Gabungan Aceh Barat Temukan Alat Kontrasepsi Pria Bekas di Warung Remang
Serambi Indonesia
Petugas memperlihatkan kondom bekas pakai yang ditemukan di pondok yang diduga digunakan untuk perbuatan maksiat di salah satu kafe kawasan Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (30/11/2020). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Petugas gabungan dari Satpol PP dan WH, polisi, TNI, POM kejut dan merasa miris saat membongkar lapak maksiat di Aceh Barat.

Petugas menemukan kondom bekas pakai di salah satu warung remang-remang yangf menjadi pondok tempat mangkalnya pasangan mesum di salah satu cafe di Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Senin (30/11/2020).

Kondom bekas pakai itu ditemukan masing-masing tiga buah berwarna putih dan satu lagi warna merah, yang diduga dibuang di lokasi tersebut usai digunakan oleh pelaku mesum.

“Kafe tersebut sudah lama dicurigai, ini sangat miris.

Dalam operasi gabungan, kita juga menemukan dua pasangan nonmuhrim dan sejumlah kondom yang diduga digunakan oleh pelaku mesum,” kata Kabid WH pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat, Aharis Mabrur kepada Serambinewscom di lokasi, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Ada Gumpalan Asap Disertai Api, Rumah Warga Kuningan Terbakar Kena Sambaran Petir saat Hujan

Pemilik kafe mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh para pengunjungnya di pondok-pondok tersebut yang saat ini sudah dirobohkan dan sebagian dibongkar paksa.

Berita Rekomendasi

Menyangkut dengan masalah itu, pihak petugas memboyong dua pasangan nonmuhrim beserta dengan pemilik kafe ke Kantor Satpol PP dan WH untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas temuan di lokasi tersebut.

Sebagian para pengunjung lainnya yang memiliki pasangan nonmuhrim sempat melarikan diri guna menghindari petugas yang melakukan penggerebekan di cafe-cafe di daerah tersebut.

"Pengawasan seperti ini akan terus digencarkan demi penegakan Qanun Syariat Islam dan terciptanya lingkungan usaha yang islami,” jelas Aharis.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kawula muda agar menjauhi cafe-cafe yang tidak mengindahkan ketentuan syariat Islam seperti ini karena dapat terjerumus pada perbuatan jarimah khalwat, ikhtilath, bahkan zina,” imbaunya.

Ia menambahkan, perbuatan tersebut bisa diancam uqubat (hukuman) sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Disebut sebagai Pemeran Video Syur Mirip Gisel, Cindy Clarista: Akun Instagramku Diserang

Di samping itu, ia juga memperingatkan pengusaha cafe bahwa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, apabila terbukti dengan sengaja menyediakan fasilitas untuk berbuat jarimah, juga dapat diancam uqubat berupa cambuk atau denda emas murni atau penjara.

Seperti diketahui, saat membongkar paksa dan menghancurkan sejumlah pondok yang diduga jadi lapak maksiat, petugas menemukan sejumlah kondom atau alat kontrasepsi yang diduga digunakan oleh pelaku mesum saat melakukan hubungan terlarang.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah bungkusan plastik yang diduga mirip seperti bungkusan sabu-sabu, di salah satu pondok kecil dalam jumlah banyak.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan dua pasang muda-mudi yang sedang nongkrong di kafe itu.

Kedua pasangan nonmuhrim tersebut kemudian diboyong ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pemilik kafe tidak melakukan perlawanan dan tidak mencegah para petugas saat merobohkan dan membongkar paksa pondok-pondok kecil di kafe miliknya.

Sebagian pondok-pondok kecil tersebut ditutup dengan atap seng bekas, sehingga setiap pengunjung tidak bisa melihat apa yang dilakukan di dalam pondok itu.

“Di lokasi kafe, kami temukan sejumlah kondom berserakan di atas tanah pasir di salah satu pondok remang-remang di Suak Ribee dan pondok itu kami hancurkan,” jelas Azim NG, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, melalui Kabid WH, Aharis Mabrur kepada Serambinews.com di lokasi, Senin (30/11/2020).

Operasi gabungan pengawasan pelaksanaan Syariat Islam Bidang Jinayat di kawasan Pantai Suak Ribee Ujong itu bertujuan untuk menertibkan dan memberantas kemaksiatan di Bumi Teuku Umar.

Dalam razia tersebut, beber dia, petugas membongkar paksa sejumlah pondok yang terindikasi dimanfaatkan untuk tujuan maksiat, serta berhasil menjaring 2 pasangan bukan muhrim.

Baca juga: Teror Pembunuhan Satu Keluarga di Sigi, Presiden Jokowi: Masyarakat Tetap Tenang dan Jaga Persatuan

Adapun kedua pasangan yg terjaring razia itu adalah, yaitu DM (21), warga Kecamatan Meureubo, OR (23), warga Kaway XVI, MZ (25), warga Samatiga, dan NH (20), warga Johan Pahlawan.

Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan EP (36), pengusaha cafe yang di sekitar salah satu pondoknya ditemukan sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai jenis kondom.

Selanjutnya, kedua pasangan yang diduga melanggar Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan pengusaha cafe tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat untuk diproses lebih lanjut.

“Razia ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang keberadaan sejumlah cafe yang dinilai meresahkan karena dijadikan sebagai tempat berbuat maksiat, terutama mesum,” tukas Aharis.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Petugas Syok Temukan Benda Ini Saat Bongkar Warung Remang-remang, Diduga Bekas Pakai Pasangan Mesum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas