Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar SMA yang jadi Cabuli Bocah 16 Tahun Akhirnya Menyerahkan Diri, Merasa Tak Tenang & Dihantui

 Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial JO (28) akhirnya menyerahkan diri. JO menyerahkan diri setelah buron atau melarikan diri.

Editor: Miftah
zoom-in Pelajar SMA yang jadi Cabuli Bocah 16 Tahun Akhirnya Menyerahkan Diri, Merasa Tak Tenang & Dihantui
Today Online
Ilustrasi penjara-  Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial JO (28) akhirnya menyerahkan diri. JO menyerahkan diri setelah buron atau melarikan diri. 

Oknum tersebut bahkan sempat melawan saat ditangkap.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, SAD diduga mencabuli belasan anak.

Aksi bejat itu dilakukan SAD dalam rentang November 2019 hingga Desember 2019 dan Juli 2020 hingga September 2020.

Usia korban SAD berkisar antara 7 sampai 17 tahun.

SAD ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di perkebunan Desa Ongkau II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan.

Penangkapannya bermula setelah tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara mendapat informasi keberadaannya dari warga pada Senin (30/11/2020).

"Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut," kata Jules lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).

Berita Rekomendasi

Saat hendak ditangkap polisi, SAD melawan.

Baca juga: Minta Bantuan Dicucikan Piring, Pria Ini Malah Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Dibongkar Saudara Korban

Baca juga: Berdalih Istri Korban Rudapaksa, Suami Nekat Jajakan Istri jadi PSK, Malah Menikmati Uangnya

Baca juga: Jual Istri, Suami Alasan sang Istri Korban Rudapaksa, Sekarang Malah Ikut Menikmati Jerih Payahnya

Dia bahkan coba merebut senjata seorang polisi.

"Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya," sebut Jules.

Kini, SAD sudah dibawa ke Mapolres Minahasa Utara.

SAD dibawa bersama seorang penjaga kebun berinisial ZK yang menyembunyikannya selama pelarian.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau mengatakan, terhadap tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas