Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Anggota Dewan Diduga Terima Suap Rp 8,5 M, KPK Geledah DPRD Jabar

Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti kasus korupsi yang menjerat anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada Anggota Dewan Diduga Terima Suap Rp 8,5 M, KPK Geledah DPRD Jabar
Mega Nugraha/Tribun Jabar
KPK Geledah Gedung DPRD Jabar, Ada Anggota Dewan Terima Uang Rp 8,5 Miliar 

Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan sebelumnya pernah dihukum penjara. Selain itu, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," kata I Dewa.

Sementara itu, saat hakim menanyakan apakah Carsa akan banding atas putusan itu, Carsa langsung mantap mengatakan tidak akan banding.

"Saya terima putusannya," ujar Carsa.

Sidang dihadiri puluhan anggota keluarga Carsa yang dikenal mantan kepala desa itu.

Usai pembacaan vonis dan putusan, ‎sejumlah anggota keluarga sebagian ada yang bertepuk tangan.

Kemudian, Carsa juga dipeluk setiap anggota keluarga.

BERITA TERKAIT

Tampak tidak ada raut wajah sedih dari para anggota keluarga Carsa.

ta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Mantan Bupati Indramayu Supendi Divonis Bersalah, Dipidana Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan eks Bupati Indramayu, Supendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap senilai Rp 3,9 miliar.

"Menyatakan terdakwa Supendi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima siap sebagaimana diatur‎ Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hamonangan Purba, Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (7/7/2020).

‎Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Supendi dihukum penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supendi, selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta," ujar Hamonangan‎.

Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas