Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Anggota Dewan Diduga Terima Suap Rp 8,5 M, KPK Geledah DPRD Jabar

Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti kasus korupsi yang menjerat anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada Anggota Dewan Diduga Terima Suap Rp 8,5 M, KPK Geledah DPRD Jabar
Mega Nugraha/Tribun Jabar
KPK Geledah Gedung DPRD Jabar, Ada Anggota Dewan Terima Uang Rp 8,5 Miliar 

"Tapi dari awal saya sama Carsa sudah berkomitmen bahwa uang di ATM itu untuk pembayaran rumah saya Rp 450 juta. Bisnis mangga di lahan seluas ‎10 hektare di lahan Perhutani, saya ada surat pengelolaan lahannya dari Perhutani. Nah di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu," ucap dia.

Menurut Rozaq, terkait pemberian Rp 1,6 miliar itu bisa ia pertanggung jawabkan.

Terutama soal kerja sama perkebunan mangga.

Dalam kerjasama bisnis itu, Rozaq berperan mengatur dan Carsa menyediakan dana.

"Surat-suratnya ada. Untuk pembelian rumah itu belum dibuat akta jual belinya karena pembayarannya kan dicicil," ujar dia.

Rozaq pernah memenuhi panggilan penyidik KPK terkait hal ini.
"Uang Rp 1,1 miliarnya ini sudah saya kembalikan ke negara melalui KPK," ucap dia.

Menanggapi kesaksian Rozaq, Carsa tidak membantah. Ia membenarkan ihwal uang Rp 1,6 miliar yang diberikannya ke ATM.

BERITA TERKAIT

"Betul, uang itu terkait pembelian rumah yang belum sempat dibuat akta jual belinya. Lalu uang untuk kerjasama kebun mangga," ucap Carsa.

Suap Bupati Indramayu, Carsa Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terima Keputusan, Keluarga Tak Terlihat Sedih

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menyatakan Carsa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, memberi suap pada Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan stafnya, Wempi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, Rabu (4/3/2020).

Kata hakim, Carsa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Carsa memberi uang Rp 3,6 miliar pada Supendi, Rp 2,4 miliar pada Omarsyah, dan Rp 480 juta pada Wempi.

"Pemberian uang itu supaya Carsa mendapat proyek infrastruktur dari Pemkab Indramayu," ujar hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas