Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Anggota Dewan Diduga Terima Suap Rp 8,5 M, KPK Geledah DPRD Jabar

Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti kasus korupsi yang menjerat anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada Anggota Dewan Diduga Terima Suap Rp 8,5 M, KPK Geledah DPRD Jabar
Mega Nugraha/Tribun Jabar
KPK Geledah Gedung DPRD Jabar, Ada Anggota Dewan Terima Uang Rp 8,5 Miliar 

Penerimaan suap senilai Rp 3,9 miliar ‎oleh Supendi supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Banprov Pemprov Jabar ke pengusaha.

Salah satunya dari Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun.

"Membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp 1,8 miliar," ujar Hamonangan.

Dari total Rp 3,9 miliar, Supendi sudah membayar Rp 2 miliar lebih.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu.

Menurut hakim, Supendi mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya

"Mencabut hak politik dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara" ujar Hamonangan.

BERITA REKOMENDASI

Padahal pemberian dimaksudkan agar terdakwa selaku Bupati Indramayu bersama Omarsyah selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan di PUPR Indramayu memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Yakni selaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

”Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan plotting dan lelang hanya bersifat formalitas saja,” katanya.

Untuk melaksanakan niatnya, terdakwa dibantu dua anak buahnya. Yakni Omarsyah dan Wempri Triyoso. Omarsyah dan Wempi sudah dihukum bersalah dan dipenjara 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 3 bulan.

Hakim juga menyebut dalam pertimbangannya, Supendi saat proses lelang proyek di Pemkab Indramayu, mengarahkan Carsa dan pengusaha lain untuk berkomunikasi langsung dengan Omarsyah dan Wempi.


Kedua anak buah Supendi itu, sudah diminta mengatur untuk memenangkan Carsa dan pengusaha lain yang menyuap untuk menang proyek.

"Sedangkan untuk proyek dengan anggaran di bawah Rp 200 juta, yang pengadaannya dilakukan penunjukan langsung, perusahaan Carsa dan rekanan ditunjuk langsung oleh Omarsyah dan Wempi Triyoso, ucap dia.

Kasus ini ditangani KPK setelah sebelumnya melakukan tangkap tangan pada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso dan Carsa. (Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS, KPK Geledah Gedung DPRD Jabar, Ada Anggota Dewan Terima Duit Rp 8,5 Miliar

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas