Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remas Organ Vital Pasien di Rumah Sakit, Pria Ini Ditahan

Mendengar teriakan korban, petugas keamanan rumah sakit langsung ke lokasi dan menangkap tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remas Organ Vital Pasien di Rumah Sakit, Pria Ini Ditahan
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pasien berinisial YA (36) yang menjalani perawatan di salah satu RS swasta di Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sako, Palembang menjadi korban pelecehan.

Pelakunya adalah pria bernisial HY (50) pria asal Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (24/12/2020).

Kini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. 

Korban yang sedang dirawat satu kamar dengan ibu pelaku yang juga sedang menjalani perawatan.

Saat itu, pelaku HY datang untuk menjenguk ibunya. 

Kejadian ini barawal saat korban sedang tidur sendirian di tempat tidurnya.

Baca juga: Kurir Sabu 30 Kg Ditembak Mati, Punya 7 Identitas, Jaringan Baru di Malaysia, Aceh, Medan, Palembang

Melihat YA yang tidur, hasrat HY timbul dan ia pun meremas payudara korban.

Berita Rekomendasi

Korban yang terkejut langsung berteriak minta tolong.

"Korban sedang tertidur merasa ada yang memegang sehingga terbangun, saat itu dia melihat tersangka dan langsung berteriak minta tolong. Korban

adalah pasien rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana saat melakukan gelar perkara.

Mendengar teriakan korban, petugas keamanan rumah sakit langsung ke lokasi dan menangkap tersangka.

HY kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Ketua RT Ungkap Terduga Teroris yang Ditangkap di Palembang Sempat Larang Azan dan Pengajian

Sementara itu HY mengaku menyesal telah melakukan pencabulan pada pasien di rumah sakit.

Ia mengatakan berani melakukan hal tersebut karena korban tidur sendiri dan tidak ditunggu oleh keluarganya.

"Korban itu satu kamar dengan ibu saya, waktu lihat dia tidur, saya jadi nafsu. Saya khilaf, kepada keluarga korban, saya minta maaf," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertidur, Pasien di Rumah Sakit Dilecehkan Anak Teman Sekamarnya, Ini Kronologinya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas