Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pemeriksaan Dugaan Pidana Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab Hingga Bupati Bogor

Polisi mengimbau agar Rizieq Shihab tidak membawa massa sehingga mengundang kerumunan massa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadwal Pemeriksaan Dugaan Pidana Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab Hingga Bupati Bogor
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan memeriksaan Rizieq Shihab terkait dugaan tindak pidana dalam kegiatan di Megamendung belum lama ini. 

‎"Direncanakan 10 Desember nanti akan kami panggil Bapak HRS oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus kerumunan di Megamendung," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (4/11/2020). 

Kasus kerumunan di Megamendung ini sendiri sudah ditingkatkan jadi penyidikan setelah sebelumnya memanggil sejumlah saksi.

Selain Habib Rizieq Shihab, panitia penyelenggara juga turut dipanggil.

Baca juga: Ridwan Kamil Kembali Diperiksa Terkait Acara Rizieq di Megamendung, 15 Desember 2020 Mendatang

"Memang ada dijadwalkan nanti tanggal 8 Desember dari penyelenggara yaitu dari beberapa orang dari Front Pembela Islam (FPI) akan dimintai keterangan, selaku penyelenggara yang ada di Megamendung, dua orang," katanya. 

‎Terkait pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Jabar pekan depan, polisi mengimbau agar Rizieq Shihab tidak membawa massa sehingga mengundang kerumunan massa.

Surat panggilan kepada Rizieq Shihab akan dilayangkan pada Senin 7 Desember 2020. 

BERITA REKOMENDASI

"Yang namanya diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan. Kami  juga mengimbau,  tidak perlu membawa umatnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak, itu tidak ada gunanya," ujar dia.

Ridwan Kamil Diperiksa 2 Minggu Lagi

Sementara Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan Ridwan Kamil akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 15 Desember 2020 mendatang. 

"Pada hari Selasa, 15 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jabar," kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).


Dalam proses penyelidikan kasus itu, Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil untuk klarifikasi pada 20 November 2020 lalu.

Baca juga: Ketua RT Hingga Camat Megamendung Bakal Diperiksa Terkait Kerumunan Massa di Acara Habib Rizieq

 Ketika itu, Ia menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas