Jadwal Pemeriksaan Dugaan Pidana Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab Hingga Bupati Bogor
Polisi mengimbau agar Rizieq Shihab tidak membawa massa sehingga mengundang kerumunan massa
Editor: Eko Sutriyanto
Selain Ridwan Kamil, polisi juga akan memanggil Bupati Bogor Ade Yasin serta dua ahli terkait penyidikan kasus tersebut.
"Bupati Bogor, Ahli Epidemiologi dan Ahli Hukum Kesehatan," jelasnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya dicecar 29 pertanyaan penyidik Polri terkait kasus dugaan pelanggaran protokol acara keagamaan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan kang Emil, sapaan akrabnya, hanya berstatus pihak yang dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Selama 7 jam diklarifikasi dengan 29 pertanyaan," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).
Awi sebelumnya menyebutkan Emil dipanggil dalam statusnya sebagai Gubernur Jawa Barat.
Pasalnya, kerumunan acara keagamaan Habib Rizieq Shihab berada di wilayahnya.
"Beliau tentunya dipanggil kapasitasnya sebagai gubernur Jawa Barat tau persis karena dia yang mengeluarkan Pergub terkait penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Barat," jelasnya.
Penyidik juga meminta Kang Emil untuk menanggapi adanya kegiatan kerumunan dalam acara keagamaan Habib Rizieq termasuk, sikap pemerintah provinsi Jawa Barat dalam menindak adanya kerumunan di wilayahnya.
"Bagaimana implementasinya ke bawah, apa perintahnya ke bawah, kemudian beliau mengetahui kejadian kemarin apa reaksinya, apa upayanya, tentunya ini yang akan digali oleh penyidik," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pemanggilan Habib Rizieq Shihab Pekan Depan, Polda Jabar Minta Tidak Bawa Massa, Hindari Kerumunan