Kronologi Polisi Kasus Pembunuhan Wanita Lombok Tengah yang Mayatnya Ditemukan di Bawah Fondasi
Polisi berusaha meminta keterangan MA dan FA yang terkait laporan kasus perzinaan itu namun, polisi kesulitan menemukan MA
Editor: Eko Sutriyanto
Polisi pun menangkap FA yang diduga sebagai pelaku pembunuhan MA.
Setelah dimintai keterangan, FA mengaku membunuh MA dengan racun jenis potasium.
FA mengubur jenazah MA di bawah pondasi sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Desa Pengembur.
Misteri hilangnya MA sejak empat bulan lalu pun terungkap.
Polisi membongkar lokasi tersebut dan menemukan jenazah MA.
"Jasad korban berhasil kita temukan walau tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," kata Agus.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Tewas 5 Menit setelah Diracun
Ditemukannya mayat wanita di bawah fondasi rumah menggegerkan warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat / NTB.
Wanita yang belakangan diketahui dibunuh selingkuhannya dengan cara diracun.
Menurut penuturan pelaku, hanya butuh waktu 5 menit hingga korban MA (30) kehilangan nyawanya.
Berikut kronologi lengkap pembunuhan hingga penemuan jenazah.
Baca juga: Sakit Hati Diputuskan di Depan Orang Tuanya, Pria Nekat Minum Racun di Rumah Pujaan Hatinya
Baca juga: Kesal Dihalangi Nikah, Adik Bunuh Kakak & Kubur Mayat di Lantai Kontrakan, Pembunuhan Lain Terungkap