Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Warung Berusia 50 Tahun di Kabupaten Pringsewu Cabuli Siswi Kelas 5 SD

Mendapat perlakukan tidak senonoh tersebut, pelajar ini pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemilik Warung Berusia 50 Tahun di Kabupaten Pringsewu Cabuli Siswi Kelas 5 SD
Tribunlampung.co.id/Didik
Pemilik warung cabul tidak berkutik ketika diamankan petugas Polsek Sukoharjo. Al Pemilik Warung di Pringsewu Mengakui Cabuli Bocah SD di Dalam Warungnya 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Al alias Kumis (50) pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu pasrah ketika dijemput petugas Polsek Sukoharjo, Rabu, 2 Desember 2020.

Pasalnya, Al telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, FFA (10), seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya, Rabu malam, sekira pukul 20.00 WIB.

"Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada 16 November 2020, siang hari," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 November 2020.

Pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban di dalam warungnya.

Baca juga: Bocah 11 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Terduga Pelaku Ajak Damai, Orangtua Korban Ogah Cabut Laporan

Mendapat perlakukan tidak senonoh tersebut, pelajar ini pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya.

Berita Rekomendasi

Kemudian nenek korban menyampaikan kepada orang tua korban.

Orang tuanya tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap putrinya.

Kemudian melapor kepada Petugas Kepolisian pada 23 November 2020.

Baca juga: Gempa Terkini Guncang Selat Sunda pada Rabu Malam, BMKG: Terasa hingga Bandar Lampung

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah.

Lantas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan tekab 308 Polsek Sukoharjo mendatangi kediaman pelaku.

Musakir mengatakan, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas