Pemuda 18 Tahun Nekat Rudapaksa Gadis 12 Tahun di Kebun Sawit, Pelaku Ancam Sebar Video Asusila
Seorang pemuda berinisial DS (18) nekat merudapaksa gadis 12 tahun. DS beraksi di areal perkebunan sawit wilayah setempat.
Editor: Miftah
"Untuk hari dan tanggalnya, korban lupa," kata Arbi.
Kejadian itu bermula saat korban diajak pelaku untuk bertemu di sebuah warung.
Kemudian pelaku mengajak korban berjalan ke areal perkebunan sawit.
Di sanalah pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Meski menolak, korban tak berdaya karena diancam pelaku akan dibunuh.
"Karena diancam itu, dengan berat hati terpaksa korban melepas kesuciannya," beber Arbi.
Kepada korban, pelaku mengaku memiliki rekaman perbuatan asusila itu.
Rekaman itu dijadikan pelaku untuk mengancam korban agar tak melaporkan aksi bejatnya.
Ia mengancam menyebarkan video tersebut jika ada orang lain yang tahu.
"Padahal video yang dimaksud oleh pelaku ini tidak pernah ada," tandas Arbi.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda Tulangbawang Rudapaksa Gadis 12 Tahun di Kebun Sawit, Ancam Korban dengan Rekaman Video