Penggeledahan Kantor DPRD Jeneponto Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Tahun 2016-2017
Kedatangan tim penyidik untuk mencari bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun 2016-2017 lalu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggeledah Kantor DPRD Jeneponto di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Senin (7/12/2020).
Kedatangan tim penyidik untuk mencari bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun 2016-2017 lalu.
Pantauan Tribun Jeneponto, terlihat beberapa penyidik dari kejari melakukan penggeledahan di seluruh ruang yang ada di gedung DPRD.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri, Ardi Rihadi mengatakan, ada dugaan kasus tindak pidana korupsi beberapa tahun lalu.
Baca juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor DPRD Jeneponto, Diduga Terkait Kasus Korupsi
"Mengenai kasus tindak pidana berdasarkan sindikat kami untuk tahun 2016," ujarnya saat di konfirmasi Tribun Jeneponto, Senin (7/12/2020).
Sebelumnya, Kejari Jeneponto telah mencurigai tindakan korupsi perjalanan dinas.
"Porsinya yaitu program penyikapan kapasitas lembaga anggota DPR tahun anggaran 2017 meliputi, perjalanan dinas terus perjalanan ANSS ada sekitar 15 item yang kita otak atik tapi yang utama itu perjalanan dinas," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap sebagai pendukung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi.
"Kami mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan penyelidikan kami, kami tak bisa sebutkan dokumen apa saja yang pasti dokumen LPJ atau pendukung lainnya. Laptop nanti kami periksa," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS; Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Penyidik Kejari Geledah Kantor DPRD Jeneponto