Respon Cagub Sumbar Terkait dengan Dugaan Kampanye di Luar Jadwal
Muladi menyebutkan, unsur pelanggaran selanjutnya definisi kampanye, menyampaikan visi misi dan program
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi memberikan respon usai dijadikan tersangka terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal.
Kampanye tersebut dilakukan yang bersangkutan melalui sebuah program televisi nasional pada 12 November 2020.
Kepada wartawan saat menghadiri penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPU Sumbar Mulyadi mengatakan dia tengah konsentrasi sama Pilkada 2020.
"Jangan dulu kita bicara yang lain-lain. Baru-baru ini saya dengar ada informasi Mulyadi tersangka, dibuat seakan-akan ini sebuah kejahatan," kata Mulyadi, Senin (7/12/2020).
Mulyadi mengibaratkan kasusnya ini sama dengan orang berkendara tapi tidak pakai helm.
"Kan mirip-mirip orang tidak pakai helm, itu pelanggaran namanya.
Kejahatan dan pelanggaran dua hal yang berbeda.
Orang pakai sepeda motor tidak pakai helm didenda 250 ribu, ancaman satu bulan penjara."
Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok, Minggu 6 Desember 2020 di 33 Kota Besar: Aceh dan Padang Hujan
"Rata-rata kan denda. Ini kan juga (kasus saya) pelanggaran ringan, denda Rp500 ribu sampai ancaman 15 hari (penjara), kalau tidak salah. Itu kalau kita terbukti melakukan pelanggaran," terang Mulyadi.
Menurut Mulyadi, pelanggaran itu dua unsurnya di undang-undang.
Pertama dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan KPU.
"Saya diundang tvOne, kalau kita diundang dengan sengaja enggak kira-kira? Kalau dengan sengaja itu pasti dipersiapkan. Coffe break itu adalah acara rutin," tegas Mulyadi.
"Saya dengar yang melaporkan juga tuntutannya supaya juga diundang, saya dengar juga sudah diundang semuanya," tambahnya.
Mulyadi menjelaskan alasan kenapa dia diundang.
Kebetulan, kata dia, dia bisa hadir di tanggal itu dan kebetulan juga sedang berada di Jakarta.
Setelah tanggal itu ia mengaku tidak bisa ke Jakarta lagi untuk memenuhi undangan tersebut.
Ia menyebutkan, unsur pelanggaran selanjutnya definisi kampanye, menyampaikan visi misi dan program.
Baca juga: Ada Acara Penting, Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Tak Dapat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
"Apakah saya menyampaikan visi misi dan program? Pertanyaannya? Dari ratusan, visi misi program itu lengkap, itu kata ratusan."
"Substansinya, visi saya ada tujuh subtansi. Program saya banyak lagi, lebih banyak lagi."
"Apakah kalau kita wawancara dalam produk jurnalistik kita misalnya ada satu dua kata tiga kata terucap, kan kita tidak bisa membatasi mulut kita untuk membatasi tidak boleh mengatakan kata-kata ini."
"Ini namanya kampanye? boleh ditanyakan kepada ahli bahasa, apakah itu kampanye? Kampanye itu ada proses meyakinkan," tanya Mulyadi.
Ditanya terkait apakah akan melakukan upaya praperadilan, Mulyadi mengaku belum pernah diperiksa.
"(Diperiksa) sebagai saksi saya belum selesai. Sudah, belum selesai karena kita akan lanjut. Saksi-saksi belum diperiksa. Jadi saya rasa jangan masuk subtansi itu," tambah Mulyadi.
Terkait pemeriksaan di Bareskrim, Mulyadi juga mengaku belum tahu persis, masih simpang-siur.
"Masak saya belum tahu, tersangka ini, ini apa ini," tanya Mulyadi.
Namun demikian, Mulyadi merasa masyarakat, atau orang politik sudah tahu, bahwa kasus yang menjeratnya hanya penggiringan opini.
Kalau itu pun terbukti, dia yakin tidak melakukan pelanggaran karena dua unsur itu jelas, dengan sengaja dan menyampaikan visi misi dan program dengan menyakinkan pemilih.
Meyakinkan pemilih itu dengan mengajak pemilih.
"Itu adalah produk jurnalistik, saya ditanya, menceritakan potensi Sumbar, harapan masyarakat Sumbar, mengalir begitu saja."
"Dari dulu, sejak DPR RI, saya menyampaikan begitu.
Boleh lihat rekaman saya, saya biasa diundang di televisi," sebutnya.
Mulyadi mengaku sangat heran dengan penetapan tersangka terhadap dirinya, tapi dia sangat yakin juga bahwa masyarakat Sumbar justru lebih memberikan simpati.
Menurut dia, sangat mudah bagi siapapun yang membaca, itu adalah sebuah upaya untuk melakukan penjegalan.
Tapi percayalah, kata dia, masyarakat Sumbar ini masyarakat cerdas.
"Jangan remehkan kecerdasan masyarakat Sumbar. Itu kata-kata kuncinya."
"Persoalan pelanggaran ringan, digiring seakan-akan peristiwa hukum atau pidana besar yang tidak pernah diceritakan sanksinya apa dan lain sebagainya."
"Ini kan mirip-mirip orang tidak pakai helm di sepeda motor.
Itu pun kalau terbukti. Jadi bahasa Minang, alun takileh alah takalam, takilek ikan di lauik lah jaleh jantan batinonyo. Jadi saya yakin masyarakat Sumbar orangnya ahli berpolitik."
Karena konsentrasi sekarang dengan Pilkada, Mulyadi belum komunikasi dengan siapapun.
"Mari kita lakukan, kita siapkan Pilkada badunsanak, jangan melakukan atau terlalu mengiringi opini apalagi persoalan bersifat pelanggaran direkayasa bahwa itu kejahatan besar. Cukup," tutup Mulyadi sembari memasuki mobilnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Respon Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu