Respon Cagub Sumbar Terkait dengan Dugaan Kampanye di Luar Jadwal
Muladi menyebutkan, unsur pelanggaran selanjutnya definisi kampanye, menyampaikan visi misi dan program
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi memberikan respon usai dijadikan tersangka terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal.
Kampanye tersebut dilakukan yang bersangkutan melalui sebuah program televisi nasional pada 12 November 2020.
Kepada wartawan saat menghadiri penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPU Sumbar Mulyadi mengatakan dia tengah konsentrasi sama Pilkada 2020.
"Jangan dulu kita bicara yang lain-lain. Baru-baru ini saya dengar ada informasi Mulyadi tersangka, dibuat seakan-akan ini sebuah kejahatan," kata Mulyadi, Senin (7/12/2020).
Mulyadi mengibaratkan kasusnya ini sama dengan orang berkendara tapi tidak pakai helm.
"Kan mirip-mirip orang tidak pakai helm, itu pelanggaran namanya.
Kejahatan dan pelanggaran dua hal yang berbeda.
Orang pakai sepeda motor tidak pakai helm didenda 250 ribu, ancaman satu bulan penjara."
Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok, Minggu 6 Desember 2020 di 33 Kota Besar: Aceh dan Padang Hujan
"Rata-rata kan denda. Ini kan juga (kasus saya) pelanggaran ringan, denda Rp500 ribu sampai ancaman 15 hari (penjara), kalau tidak salah. Itu kalau kita terbukti melakukan pelanggaran," terang Mulyadi.
Menurut Mulyadi, pelanggaran itu dua unsurnya di undang-undang.
Pertama dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan KPU.
"Saya diundang tvOne, kalau kita diundang dengan sengaja enggak kira-kira? Kalau dengan sengaja itu pasti dipersiapkan. Coffe break itu adalah acara rutin," tegas Mulyadi.
"Saya dengar yang melaporkan juga tuntutannya supaya juga diundang, saya dengar juga sudah diundang semuanya," tambahnya.