Respon Cagub Sumbar Terkait dengan Dugaan Kampanye di Luar Jadwal
Muladi menyebutkan, unsur pelanggaran selanjutnya definisi kampanye, menyampaikan visi misi dan program
Editor: Eko Sutriyanto
Mulyadi menjelaskan alasan kenapa dia diundang.
Kebetulan, kata dia, dia bisa hadir di tanggal itu dan kebetulan juga sedang berada di Jakarta.
Setelah tanggal itu ia mengaku tidak bisa ke Jakarta lagi untuk memenuhi undangan tersebut.
Ia menyebutkan, unsur pelanggaran selanjutnya definisi kampanye, menyampaikan visi misi dan program.
Baca juga: Ada Acara Penting, Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Tak Dapat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
"Apakah saya menyampaikan visi misi dan program? Pertanyaannya? Dari ratusan, visi misi program itu lengkap, itu kata ratusan."
"Substansinya, visi saya ada tujuh subtansi. Program saya banyak lagi, lebih banyak lagi."
"Apakah kalau kita wawancara dalam produk jurnalistik kita misalnya ada satu dua kata tiga kata terucap, kan kita tidak bisa membatasi mulut kita untuk membatasi tidak boleh mengatakan kata-kata ini."
"Ini namanya kampanye? boleh ditanyakan kepada ahli bahasa, apakah itu kampanye? Kampanye itu ada proses meyakinkan," tanya Mulyadi.
Ditanya terkait apakah akan melakukan upaya praperadilan, Mulyadi mengaku belum pernah diperiksa.
"(Diperiksa) sebagai saksi saya belum selesai. Sudah, belum selesai karena kita akan lanjut. Saksi-saksi belum diperiksa. Jadi saya rasa jangan masuk subtansi itu," tambah Mulyadi.
Terkait pemeriksaan di Bareskrim, Mulyadi juga mengaku belum tahu persis, masih simpang-siur.
"Masak saya belum tahu, tersangka ini, ini apa ini," tanya Mulyadi.
Namun demikian, Mulyadi merasa masyarakat, atau orang politik sudah tahu, bahwa kasus yang menjeratnya hanya penggiringan opini.
Kalau itu pun terbukti, dia yakin tidak melakukan pelanggaran karena dua unsur itu jelas, dengan sengaja dan menyampaikan visi misi dan program dengan menyakinkan pemilih.