Soal Pelanggaran Pemilu Pilkada Solo 2020, Bawaslu Ungkap Tak Ada Catatan untuk Gibran-Teguh & Bajo
Bawaslu Solo menginformasikan mengenai pelanggaran pemilu Pilkada Solo 2020 setelah masa kampanye usai.
Editor: Pravitri Retno W
"Sesuai standart operasional kita akan melakukan patroli," kata Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat dihubungi TribunSolo.com.
Baca juga: Pilkada Solo 2020: Bagyo Sebut Lawan Masih Muda, Belum Tahu Banget Budaya, Ini Serangan Balik Gibran
Baca juga: Debat Pilkada Solo, Gibran Tanya Bagyo Cara Membuat Sungai di Bawah Tanah
Patroli tersebut bakal menyasar hal yang mengarah pada pelanggaran pemilu, seperti APK kedua paslon yang masih terpasang dan politik uang.
"Kemarin sudah dilaunching patroli seluruh Indonesia, kita akan mengawasi hal krusial seperti politik uang dan pelanggaran APK," paparnya.
Seluruh anggota Bawaslu Solo bakal turun langsung ke lapangan dalam patroli tersebut.
Selain itu, 10 anggota dari Gakmundu bakal ikut mengawasi potensi adanya pelanggaran itu.
"Bawaslu Solo akan turun ke 5 kecamatan di seluruh Kota Solo," pungkasnya.
"Gakmundu akan dibagi menjadi 2 sesi, yang pertama tanggal 8 Desember malam dan kedua tanggal 9 Desember pagi," tandasnya.
Di hari pertama masa tenang sendiri, Bawaslu Solo belum menemukan APK paslon yang masih nekat terpasang.
Kendati demikian, selama 2 hari kedepan mereka bakal tetap menggencarkan patroli.
"Tanggal 9 harus steril dari APK, baik dari kedua paslon maupun dari KPU," tutup Poppy.
(TribunSolo.com/Ilham Oktafian)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Catatan Bawaslu Solo Selama Masa Kampanye, Gibran-Teguh dan Bajo Pernah Lakukan Pelanggaran?