Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pelanggaran Pemilu Pilkada Solo 2020, Bawaslu Ungkap Tak Ada Catatan untuk Gibran-Teguh & Bajo

Bawaslu Solo menginformasikan mengenai pelanggaran pemilu Pilkada Solo 2020 setelah masa kampanye usai.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Pelanggaran Pemilu Pilkada Solo 2020, Bawaslu Ungkap Tak Ada Catatan untuk Gibran-Teguh & Bajo
TribunSolo.com/Istimewa
Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo saat debat Pilkada Solo 2020 di The Sunan Hotel Solo, Jumat (6/11/2020). Bawaslu Solo menginformasikan mengenai pelanggaran pemilu Pilkada Solo 2020 setelah masa kampanye usai. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo membeberkan soal pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Solo 2020.

Diketahui, masa kampanye dimulai sejak 26 September 2020 dan berakhir Sabtu (5/12/2020) kemarin.

Terkait hal ini, Bawaslu mengungkapkan selama dua bulan masa kampanye, belum ditemukan satu pelanggaran pemilu.




Baik dari paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso maupun rivalnya, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).

"Selama ini belum kami temukan pelanggaran," kata Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat dihubungi TribunSolo.com.

Baca juga: Reaksi Gibran Saat Disebut Tak Begitu Tahu Soal Budaya oleh Lawannya dalam Debat Pilkada Solo

Baca juga: Debat Pilkada Solo, Jawaban Gibran Saat Disebut Tak Begitu Tahu Soal Budaya oleh Bagyo

Belum ditemukannya pelanggaran, kata Poppy, lantaran Bawaslu Solo mengedepankan pencegahan.

Menurutnya hal tersebut terasa efektif untuk menihilkan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Solo.

BERITA TERKAIT

"Misalkan dari paslon 01 atau 02 akan melakukan kegiatan kampanye, saat mereka melayangkan Surat tanda terima pemberitahuan (STTP), kami langsung membuat surat imbauan," paparnya.

Imbauan itu, kata Poppy berkaitan dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama masa kampanye di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk konvoi dan arak arakan selama masa kampanye kemarin juga tidak boleh," pungkasnya.

Kedua paslon sendiri memahami imbauan tersebut sehingga Bawaslu Solo belum mencatat satupun bentuk pelanggaran kampanye.

"Misalkan ada pertemua terbatas, kalau ditemukan lebih dari 50 orang akan kita ingatkan secara lisan, jadi selain 50 orang harus di luar," pungkasnya.

Patroli di Masa Tenang

Bawaslu Solo menggencarkan pengawasan mulai 6-8 Desember 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas