Diajak Main ke Rumah Pacar, Remaja 15 Tahun Malah Dirudapaksa, Pelaku Sempat Minum Alkohol
Seorang remaja di Lampung Utara menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja di Lampung Utara menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.
Aksi bejat pelaku dilakukan saat dirinya mengajak korban main ke rumahnya.
Sebelum merudapaksa korban, pelaku sempat minum minuman keras (miras).
Kasus rudapaksa ini terjadi di Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Sebut saja Bunga (15) warga Ds Tulang Bawang Baru Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara yang telah menjadi korbannya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie mengatakan telah mengamankan terduga pelaku seorang pemuda inisial AP (19) warga Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kakek 70 Tahun Rudapaksa Dua Siswi SMP di Kebun, Berawal dari Minta Air Minum
AP ditangkap saat sedang berada di rumah temannya di Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara pada (1/12/2020) pukul 21.00 WIB.
Lanjut Kompol Arjon, awal mula kejadian pada hari Senin 23/11/2020 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban bersama teman sesama wanitanya Sis disusul oleh pelaku AP yang merupakan teman dekat (pacar korban), kemudian diajak main ke rumah pelaku AP di Desa Karang Sari.
Setibanya di sana tidak lama kemudian datang teman pelaku NUR dan SPL, pelaku AP dan rekannya sambil meminum minuman keras (miras).
Selanjutnya pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar hingga terjadi hubungan intim.
Sekitar pukul 17.00 wib pelaku mengajak korban dan teman-temanya pergi menuju Desa Sukadana Udik.
Mereka berlima menginap di gubuk kosong yang ada di tengah kebun, di tempat ini rekan pelaku AP inisial Nur (DPO) turut merudapaksa korban.
Pada Selasa 24/11/2020 sekira pukul 17.00 WIB ke lima orang tersebut pulang, namun korban Bunga masih diajak pelaku AP menginap di rumahnya.
Baca juga: Remaja 18 Tahun Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Ibu Korban: Dia Jadi Sering Melamun dan Seperti Ketakutan
“Sekira pukul 22.00 wib korban yang memang tengah dicari oleh orangtuanya, diperoleh informasi berada di rumah pelaku AP."
"Kemudian langsung dijemput. Oleh orangtua korban, selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Sungkai selatan,” katanya, Senin 7 Desember 2020.
Saat ini terduga pelaku AP tengah dilakukan proses penyidikan.
Terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) dan lasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diajak Main ke Rumah Pelaku, ABG di Lampung Utara Dicabuli Pacar