Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Temuan Mayat Korban Pembunuhan di Dalam Septic Tank

Hal ini, kata Iwan sesuai pengakuan tersangka IS yang kini sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fakta-fakta Temuan Mayat Korban Pembunuhan di Dalam Septic Tank
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Penyidik Satuan Reskrim Polres Bener Meriah bersama Polsek Bandar melakukan pengamanan di rumah tersangka di Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Senin (7/12/2020). 

4. Satu tersangka diamankan

Penyidik Satuan Reskrim Polres Bener Meriah mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Darwinto Sitohang (44).

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasubbag Humas Polres Bener Meriah, Ipda Iwan AK, mengungkapkan kasus ini kepada wartawan, Senin (7/12/2020).

Menurut Ipda Iwan, dalam kasus dugaan pembunuhan ini, polisi telah menetapkan satu orang jadi tersangka, yakni berinisial IS (33), warga Kampung Pondok Gajah, Kabupaten Bener Meriah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita telah menetapkan tersangka berinisial IS (33),” ujar Iwan AK.

5. Dikubur di Septic Tank

Iwan AK mengungkapkan tersangka mengakui korban dibunuh dan mayatnya dikubur dalam septic tank di belakang rumah tersangka di Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Berita Rekomendasi

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka pihaknya langsung melakukan pengecakan dan penggalian di belakang rumah tersangka pada, Senin (7/12/2020).

“Kita belum bisa memastikan jenazah yang ditemukan tersebut betul korban Darwinto Sitohang karena kami masih menunggu tim Labkrim Polda Sumatera Utara dan tim otopsi dari Polda Aceh,” kata Ipda Iwan.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terungkap Motif Pembunuhan di Bener Meriah yang Mayat Korban Dikubur Dalam Septic Tank,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas