Guru SD Umur 57 Tahun Tiba-tiba Dimutasi Sejauh 60 Km: Ini Tidak Manusiawi, Saya Sudah Sepuh
Emi adalah guru SDN Demakan 01, Kecamatan Mojolaban, yang kini dimutasi ke SDN Karangwuni 03, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SD di Sukoharjo bernama Emi Sugiati tiba-tiba dimutasi ke daerah yang sangat jauh dari rumahnya.
Emi adalah guru SDN Demakan 01, Kecamatan Mojolaban, yang kini dimutasi ke SDN Karangwuni 03, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.
Awalnya, pada awal Desember, Emi dihubungi Koordinator Administrasi (Kormin) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Mojolaban yang memberi tahu perihal mutasi ke sekolah lain.
Namun, surat mutasi itu dianggapnya tidak memberikan alasan yang jelas.
Baca juga: Tukang Bakso yang Ditendang hingga Terpental Tolak Tawaran Uang Berobat dari Pelaku
"Salah apa saya dimutasi tanpa alasan jelas," katanya, Senin (7/12/2020).
Yang memberatkannya dari mutasi itu adalah jarak yang jauh yang harus ia tempuh untuk mengajar.
Padahal usia Emi sekarang sudah 57 tahun, dan tiga tahun lagi memasuki masa pensiun.
"Rumah saya di Palur (Mojolaban), ke sekolah jaraknya sekira 30 kilometer, kalau pulang pergi, ya sekitar 60 kilometer," jelasnya.
Emi mengaku tak pernah melanggar kode etik PNS dan menjunjung tinggi netralitas selama masa kampanye Pilkada Sukoharjo.
Tiba-tiba, dia mendapat surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo mengenai mutasi PNS tanpa alasan jelas.
Dia menuding, kebijakan mutasi pegawai itu dinilai tak sesuai mekanisme yang berlaku dan bermuatan politis karena menjelang pelaksanaan kontestasi politik lima tahunan.
Baca juga: POPULER Beda Kronologi Penyerangan Versi FPI dan Polisi | Paman Cabuli Keponakan demi Tambah Gairah
"Apa karena saya pengurus Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Sukoharjo lantas dimutasi tanpa alasan," terangnya.
"Ini tidak manusiawi karena saya sudah sepuh yang harus bolak-balik 60 kilometer setiap hari," tambahnya.
Emi mengaku, selain dirinya ada lima guru PNS lainnya terkena mutasi.
Rencananya, mereka akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN untuk mencari keadilan.
Mereka juga berencana mengadu ke KASN agar kebijakan mutasi guru PNS yang dianggap melanggar aturan dibatalkan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Darno, mengatakan tak mengetahui secara jelas ihwal mutasi guru PNS tersebut.
"Itu kewenangan Bupati (Sukoharjo)," jawabnya singkat. (TribunSolo.com/Agil Tri)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Guru SD di Sukoharjo Mengaku Kaget Dimutasi Tanpa Alasan: Kini Tempuh Jarak 60 KM untuk Mengajar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.