Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Sindikat Pembobol Mesin ATM di Kabupaten Tangerang, Modusnya Cabut Steker

Polresta Tangerang meringkus komplotan sindikat pembobol mesin ATM bermodus cabut steker.

Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Ringkus Sindikat Pembobol Mesin ATM di Kabupaten Tangerang, Modusnya Cabut Steker
Tribun Jakarta
Komplotan sindikat pembobol mesin ATM bermodus cabut steker yang berhasil diringkus polisi di Kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Selasa (8/12/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang meringkus komplotan sindikat pembobol mesin ATM bermodus cabut steker.

Polisi mencokok FE (23) usai membobol mesin ATM di minimarket kawasan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Saat menjalankan aksinya, FE ditemani rekannya B dan H yang berhasil melarikan diri saat dikepung warga dan kini berstatus buron.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, para pelaku awalnya berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. 

Kartu yang digunakan adalah kartu ATM milik seorang tersangka.

"Saat melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp 1,2 juta, mesin ATM berbunyi lalu pelaku mematikan aliran listrik dengan mencabut steker mesin ATM," kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Selasa (8/12/2020).

Berita Rekomendasi

Saat mesin ATM mati, para pelaku  mengambil uang di dalam mesin ATM menggunakan pinset. 

Melalui alat pinset itu, para pelaku menjepit uang lalu menariknya melalui lubang keluar uang dari mesin ATM.

Usai mengambil uang, para pelaku menghidupkan kembali mesin ATM lalu mengulangi hal yang sama sebanyak tiga kali. 

Melalui modus tersebut, saldo yang ada kartu ATM tersangka tidak berkurang.

"Aksi para pelaku kemudian dipergoki salah stau pengunjung minimarket yang langsung meneriaki para pelaku," sambung Ade.

Para pelaku yang panik langsung berusaha melarikan diri. 

Sementara warga yang mendengar teriakan langsung mengepung para pelaku dan saat itu, salah satu tersangka FE berhasil ditangkap warga.

"Atas peristiwa itu, pihak bank mengalami kerugian sebesar hingga Rp 3.750.000," terang Ade.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menjalalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Pelaku lainnya terus kami kejar dan kasus ini masih terus kami kembangkan," pungkas Ade.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sindikat Pembobol Mesin ATM Modus Cabut Steker di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas