Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pemuda Lampung Cabuli Dua Siswi SMP di Rumah Nenek Salah Seorang Pelaku

Karena sudah malam dan alasan tidak berani keluar kampung, kedua pelaku menyuruh kedua korban menginap di rumah nenek pelaku NR lalu dicabuli

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pemuda Lampung Cabuli Dua Siswi SMP di Rumah Nenek Salah Seorang Pelaku
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM,  LAMPUNG  - Dua pemuda di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, nekat melakukan aksi pencabulan alias merudapaksa dua gadis di bawah umur.

Keduanya ditangkap aparat Polsek Kalirejo atas dasar laporan keluarga korban.

Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mengata

Baca juga: Pulau Pahawang hingga Gunung Anak Krakatau, Destinasi Alam di Lampung untuk Liburan Akhir Tahun

kan, aksi pencabulan dilakukan pelaku DAT (21) dan NR (28).

Sementara korbannya yakni M (14) dan S (14).

"Aksi dugaan persetubuhan itu dilakukan kedua pelaku pada 23 November 2020 di Kampung Watu Agung, Lampung Tengah."

Baca juga: Pemuda di Tulangbawang Lampung Tikam Teman Minum Tuak Bersama di Lapo

Berita Rekomendasi

"Modusnya, mengajak kedua korban menginap di rumah nenek salah seorang pelaku," terang AKP Ridho Rafika, Rabu (9/12/2020).

Ditambahkan AKP Ridho, kedua pelaku terlebih dahulu mengajak kedua korban berkeliling-keliling kampung hingga malam.

Beralasan sudah malam, pelaku DAT dan NR menyuruh kedua korban menginap.

"Karena sudah malam dan alasan tidak berani keluar kampung, kedua pelaku menyuruh kedua korban menginap di rumah nenek pelaku NR," sebut AKP Ridho Rafika.

Setelah itu, aksi pencabulan itu dilakukan kedua pelaku terhadap kedua korban yang masih berstatus siswi sekolah menengah pertama itu.

"Keesokan harinya kedua korban melapor ke keluarga mereka masing-masing.

"Kemudian keluarga korban melapor ke Polsek Kalirejo," ujar AKP Ridho Rafika.

Kedua pelaku diamankan jajaran Polsek Kalirejo di rumahnya masing-masing, Rabu 2 Desember 2020 tanpa melakukan perlawanan.

Akibat kejadian tersebut, pelaku DAT dan NR dijerat pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan dipidana penjara selama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS 2 Pemuda di Lampung Tengah Rudapaksa 2 Gadis di Bawah Umur

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas