Pelapor Politik Uang di Pilkada Kabupaten Purbalingga 2020 Bakal Dapat Hadiah Rp 2,5 Juta
Masyarakat yang melaporkan tindak pidana politik uang di Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Purbalingga, akan mendapat uang Rp 2,5 juta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang melaporkan tindak pidana politik uang di Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Purbalingga, akan mendapat uang Rp 2,5 juta.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyampaikan, pemberian uang itu sebagai penghargaan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama jajaran Forkompinda sepakat untuk mewujudkan pesta demokrasi yang bersih, sehat, berintegritas, dan bermartabat.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 98 tahun 2020 tentang pemberian penghargaan bagi masyarakat.
“Saya sudah menandatangani Perbup nomor 98 tahun 2020."
"Ini terkait dengan pemberian penghargaan kepada masyarakat, yang melaporkan tindak pidana politik uang, dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya, dikutip dari Jatengprov.go.id, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Tak Secara Khusus Dampingi Gibran Rakabuming dan Bobby yang Maju ke Pilkada 2020
Baca juga: Daftar 25 Kabupaten/Kota dengan Paslon Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020, Terbanyak di Jawa Tengah
Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir, karena identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Diharapkan masyarakat mampu mengantisipasi ancaman-ancaman politik uang yang akan mencederai proses demokrasi di Purbalingga.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Lalu Syaifudin, menjelaskan, tanpa apel antipolitik uang, sebenarnya masyarakat sudah paham.
Pilkada merupakan pesta demokrasi, maka semestinya dilakukan dengan senang hati tanpa adanya embel-embel negatif, terlebih politik uang.
Baca juga: 24.793 Personel Gabungan Amankan Pilkada Serentak 2020 di Kalsel
Baca juga: Harapan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany setelah Mencoblos di Pilkada Tangsel 2020
Baca juga: Pilkada Serentak 2020: Ini Tata Cara Mencoblos dan Pencegahan Covid-19 di TPS
Ia menegaskan, apapun yang dilakukan pemerintah adalah untuk kemaslahatan umat.
Kejaksaan akan mendukung, baik dukungan pikiran, tenaga maupun tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
“Saya senang sekali ketika bupati mengeluarkan perbup, terkait pemberian penghargaan bagi pelapor adanya politik uang dalam pilkada."
"Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) saya setuju dan sangat mendukung,” kata Syaifudin.
Pihaknya akan bekerja secara proporsional, profesional dan bermartabat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.