Pelapor Politik Uang di Pilkada Kabupaten Purbalingga 2020 Bakal Dapat Hadiah Rp 2,5 Juta
Masyarakat yang melaporkan tindak pidana politik uang di Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Purbalingga, akan mendapat uang Rp 2,5 juta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Siapapun yang terpilih nanti, jika perbuatannya dapat dibuktikan bertentangan dengan hukum, maka akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada jaminan apabila kandidatnya terpilih, maka akan terbebas dari tindakan hukum."
"Tidak ada jaminan apabila kandidatnya terpilih, maka karirnya akan menjadi lebih cemerlang."
"Tidak ada jaminan, karena kita hanya ingin memilih pemimpin yang terbaik, dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang demokratis,” ujar dia.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020: Ini Tata Cara Mencoblos dan Pencegahan Covid-19 di TPS
Baca juga: Fakta-fakta Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pencoblos Dapat Diminta Pulang Bila Tidak Disiplin
Baca juga: TPS Tempat Nyoblos Masing-masing Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Tangsel di Pilkada Serentak 2020
Syaifudin berpesan kepada aparatur negara yang saat ini diberi wewenang mengelola anggaran untuk berhati-hati.
Ia menyarankan agar mereka tidak memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu pihak.
“Dua menteri sudah tertangkap KPK. Saya pesan, mari kita saling mengingatkan untuk kebaikan bersama, dan mengikrarkan diri untuk mengharamkan adanya politik uang,” pesannya.
Lalu, Dandim 0702/Purbalingga, Decky Zulhas mengapresiasi langkah Pemkab Purbalingga, untuk mendukung demokrasi yang bersih, bermartabat dan berwibawa, tanpa adanya politik uang.
Pihaknya akan mengerahkan seluruh pasukannya, karena memiliki kemampuan inteligen untuk memantau dan partoli ke seluruh daerah.
“Kami mempunyai kemampuan inteligen. Sehingga kami akan ikut memantau dan berpatroli, untuk menghambat politik uang,” ungkap dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)