Polisi Ingatkan FPI Jangan Mengeluarkan Berita Bohong Terkait Kepemilikan Senpi
Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus sebut akan pidanakan Sekum FPI jika terbukti berbohong soal kepemilikan senjata api anggotanya.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyinggung FPI untuk tak mengeluarkan berita boong.
Yusri pun menambahkan jika ketauan ada yang berbohong. bisa dengan mudah dipidanakan.
"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Hal itu diungkapkannya setelah Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman membantah jika pengawal RIzieq Shihab tak memiliki senjata api.
Baca: DPR RI Sebut Keluarga Laskar FPI yang Tewas Tak Dapat Pemberitahuan dari Polisi
Saat ini, Yusri mengatakan kepolisian masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Namun, kata dia, bukti kepemilikan senjata oleh pelaku sudah sangat jelas.
Hanya saja penyidik masih terus mendalami.
"Statement Munarman FPI tidak pernah membawa senjata api, bukti kepemilikan senjata sudah jelas bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu. Buktinya ada, masih didalami semua, masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan," katanya.
Baca: Lihat Langsung 6 Jenazah Laskar FPI, Kuasa Hukum FPI Sebut Ada Luka Tak Wajar, Bukan Luka Tembakan
Selain itu, Yusri mengatakan salah satu bukti yang ditemukan penyidik adalah peluru kaliber 9 mm.