Dipicu Persoalan Utang Piutang, Seorang Pria di Medan Siram Temannya Pakai Pertalite Lalu Dibakar
Dipicu masalah utang piutang seorang pria tega menganiaya temannya dengan menyiramkan pertalite dan membakarnya di Jalan Marelan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dipicu masalah utang piutang seorang pria tega menganiaya temannya dengan menyiramkan pertalite dan membakarnya di Jalan Marelan, Pasar II Barat, Gang Abadi, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku bernama Mulyono alias Baben (45).
sementara korbannya Amat Bugiono.
Kini kasusnya sudah masuk tahap persidangan.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/12/2020) sore, Mulyono mengungkap saat kejadian dirinya sedang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Ungkap Sejumlah Lahan Sawit Milik Menantu Nurhadi
Kemudian ia singgah ke warung eceran penjual bahan bakar minyak (BBM) membeli pertalite.
Terdakwa mengaku langsung menghampiri Amat Bugiono yang ketika itu sedang duduk-duduk bersama saksi Putra alias Patkai di Jalan Marelan.
"Asal ditagih utangnya dia (Amat Bugiono) selalu berkelit Pak Hakim. Emosi lah aku lihat dia habis main judi. Kusiramkan lah pertalite," kata terdakwa.
Hanya saja terdakwa tidak terima karena saksi Putra tiba-tiba ikut campur persoalan pribadinya dengan Amat Bugiono.
Minyak pertalite dalam kemasan plastik itu kemudian disiram juga ke tubuh Putra, kemudian menyulut api dengan mancis.
Akibatnya saksi korban menderita luka bakar di beberapa bagian tubuh.
Baca juga: Bobby Nasution Unggul di Pilkada Medan 2020, Ini Profil dan Kekayaan Sang Menantu Jokowi
"Emosi Saya Pak hakim. Asal ditagih utangnya ada saja alasannya. Padahal main judi ada uangnya," timpal terdakwa menjawab pertanyaan hakim anggota Abdul Kadir.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim ketua Martua Sagala memberikan kesempatan kepada JPU dari Kejari Belawan untuk membacakan materi tuntutan, pekan depan.
Dalam dakwaan JPU Endang Pakpahan disebutkan, peristiwa tersebut Selasa (27/5/2020) malam, ketika korban sedang duduk bersama Putra di Jalan Marelan Pasar II Barat Gg Abadi, Kelurahan Terjun.
"Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor, lalu terdakwa turun dan mendatangi saksi Bambang yang saat itu sedang berdiri di depan Poskamling. Dan tidak jauh dari Bambang, Amat Bugiono sedang merokok," kata JPU.
Baca juga: Partai Demokrat Berlapang Dada Jagonya Kalah di Pilkada Tangsel dan Medan
Selanjutnya Mulyono mendekati Putra dan menyiram bahan bakar tersebut ke arah kaki Putra.
Secara spontan Putra berdiri sambil menenangkan terdakwa.
"Pada saat itu Putra berhasil menenangkan terdakwa. Kemudian terdakwa melihat saksi korban Amat, yang sedang jongkok sambil merokok di lokasi tersebut, lalu menyiramkan bahan bakar ke arah saksi korban yang saat itu sedang merokok sehingga menyebabkan korban terbakar."
"Melihat hal tersebut, terdakwa pergi meninggalkan Amat hingga akhirnya korban yang sudah terbakar berguling-guling kesakitan. Korban kemudian mencari kolam yang ada di dekat Pos Kamling untuk kemudian dan masuk ke dalam kolam agar api padam," kata JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana Pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Mau Bayar Utang tapi Malah Main Judi, Mulyono Emosi Siram Kawan Pakai Pertalite dan Dibakar