Di Bawah Ancaman Akan Dibunuh, Gadis 16 Tahun Ini Harus Serahkan Mahkotanya ke Pria Setengah Baya
Seorang pria setengah baya di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berkali-kali merudapaksa gadis 16 tahun.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Seorang pria setengah baya di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berkali-kali merudapaksa gadis 16 tahun.
Satreskrim Polres Purwakarta melalui Unit PPA berhasil mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadk di Kampung Randiah, RT 12/4, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengaku kejadian ini terjadi pada April 2019 sampai Mei 2019 dengan korban berusia 16 tahun berinisial I.
Baca juga: Hubungan Tak Direstui, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Lalu Dirudapaksa
Baca juga: Oknum Polisi Palak Sejoli Lalu Rudapaksa si Gadis dan Meminta Sejoli Beradegan Mesum dan Direkam
Baca juga: Remaja 18 Tahun Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Ibu Korban: Dia Jadi Sering Melamun dan Seperti Ketakutan
Sedangkan tersangka bernama Mustopa (54) warga kampung yang sama.
"Kejadiannya itu dilakukan oleh tersangka dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan mengancam akan membunuhnya bila tak menuruti keinginannya. Lalu, korban pun disetubuhi," ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Fitran mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di Kampung Randiah, Sukatani, Purwakarta dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian di Mapolres Purwakarta.
"Kami amankan barang bukti berupa visum Et Repertum dan pakaian yang digunakan saat kejadian," katanya. (Muhamad Nandri Prilatama)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Remaja 16 Tahun di Purwakarta Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Mengancam Bunuh Korban bila Tak Dituruti